oleh

BKSDA Aceh Menyita Orangutan Milik Warga

BKSDA Aceh Menyita Orangutan Milik Warga

Bulatin.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyelamatkan seekor Orangutan dari tangan seorang anggota TNI di Gampong Baru, Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/6) pagi.

Penyitaan seekor Orangutan berumur 2, 5 tahun dibantu oleh Human-Orangutan Conflict Response Unit-Orangutan Information Center (HOCRU-OIC) dan Polsek Idie Rayeuk. Orangutan itu sebelumnya dipelihara oleh anggota TNI Langsa itu selama 2 tahun lebih.

” Orangutan itu sebelumnya dipelihara oleh seseorang anggota TNI Langsa selama kurang lebih 2 tahun, ” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Senin (25/6).

Waktu disita, sebutnya, keadaan Orangutan berumur 2, 5 tahun jenis kelamin betina itu dalam kondisi memprihatinkan. Orangutan itu berada dalam kandang yang cukup kotor dan tinggal bersama seekor monyet lainnya.

” Keadaan dari Orangutan itu pun termasuk buruk dimana ditemukan sejumlah penyakit kulit yang cukup serius, ” tuturnya.

Saat ini, Orangutan berada dalam perjalanan menuju pusat rehabitasi Sumatran Orangutan Conservation Programme SOCP.

” Masyarakat harus mengetahui kalau menangkap, membunuh, memperdagangkan, memiliki orangutan di Indonesia adalah perbuatan illegal dan masuk dalam tindakan kriminal, yang pasti akan ada sanksi hukum berbentuk denda hingga penjara, ” tegas Sapto.

Sejak tahun 2001, SOCP sudah menerima lebih dari 360 orangutan di pusat karantina dan rehabilitasi orangutan di dekat Medan, Sumatera Utara. Lebih dari 170 salah satunya telah dilepasliarkan ke pusat reintroduksi SOCP di Provinsi Jambi, dan 105 orangutan lainnya dilepaskan ke hutan Jantho, provinsi Aceh.