oleh

Keponakan Setnov Diadili Terkait Korupsi KTP Elektronik

Keponakan Setnov Diadili Terkait Korupsi KTP Elektronik

Bulatin.com – Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi melakukan sidang perdana hari ini, berkaitan masalah pendapat korupsi proyek e-KTP. Keponakan Setya Novanto itu, duduk menjadi terdakwa.

Selain Irvanto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa entrepreneur Made Oka Massagung dengan berbarengan.

” Ke-2 terdakwa diolah pada sebuah tuduhan yang disusun dengan pilihan, ” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 30 Juli 2018.

Menurut Febri, dalam penyidikan kedua nya, team KPK telah mengecek seputar 20 saksi. Mereka datang dari unsur eksekutif, legislatif, serta swasta.

Irvanto serta Oka disangka KPK sudah menolong Novanto dalam skandal korupsi proyek e-KTP, hingga negara alami kerugian sampai Rp2, 3 Triliun.

Sekarang, Novanto sudah dilakukan jaksa ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan Novanto bersalah lakukan korupsi, dengan untungkan diri pribadi sejumlah US$7, 3 juta serta menguntungkan beberapa korporasi yang mengerjakan proyek e-KTP.