oleh

KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Sukamiskin

KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Sukamiskin

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan dua terpidana masalah korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mereka yang dikesekusi yaitu bekas Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, serta Direktur Utama PT Fasilitas Bangun Sejahtera, Hasmun Hamzah.

” Sudah dikerjakan eksekusi pada dua terpidana, yaitu Dwi Widodo serta Hasmun Hamzah ke Lapas Sukamiskin, ” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.

Febri menuturkan, jika langkah jaksa menyelesaikan mereka karena perkaranya sudah inkraht atau sudah berkekuatan hukum masih.

Pada perkaranya, Dwi Widodo divonis tiga tahun enam bulan karena dapat dibuktikan lakukan korupsi atas penerbitan paspor Republik Indonesia serta proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai 2016. Selain penjara, Widodo juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesaat Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dapat dibuktikan menyogok Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Asrun, serta anaknya, Adriatma Dwi Putra, sebagai Wali Kota Kendari perode 2017-2022 sejumlah Rp6, 7 miliar.