oleh

KPK Sudah Mulai Memeriksa Pemerintah Kota Aceh

KPK Sudah Mulai Memeriksa Pemerintah Kota Aceh

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi mulai lakukan pemeriksaan pada beberapa pihak dari Pemerintah Propinsi Aceh dalam pengembangan masalah suap pemakaian Dana Otonomi Spesial Aceh (DOKA) tahun biaya 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkap pemeriksaan itu akan dikerjakan mulai hari ini, Jumat, 13 Juli 2018, di Mapolda Aceh. Penyidik akan menyebut sembilan saksi yang didominasi dari Pemprov Aceh.

” Direncanakan sembilan saksi akan diperiksa . Ada unsur swasta serta pemerintah, ” kata Febri pada mass media.

Instansi antirasuah mengimbau pada sembilan saksi itu kooperatif dalam melakukan pemeriksaan dari penyidik KPK.

” Kami mengimbau agar beberapa saksi juga koperatif serta menghadiri pemeriksaan itu. Kejujuran dari beberapa saksi akan menolong penguatan masalah ini, ” kata Febri.

Tempo hari, kata Febri, pihaknya sudah mengecek enam orang saksi. Mereka dimintaai keterangannya berkaitan dengan aliran dana serta sistem komunikasi antar pihak berkaitan perkara ini.

” Semua saksi yang di panggil hadir ke penyidik untuk dikerjakan pemeriksaan di Polda Aceh, ” kata Febri.

Di ketahui pada perkara ini KPK sudah mengambil keputusan empat orang tersangka, di antaranta, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal juga Syaiful Bahri.

Irwandi disangka terima suap dari Hendri serta Syaiful lewat Ahmadi. Hendri serta Syaiful ialah entrepreneur yang mendapatkan proyek di Kabupaten Bener Meriah.

Disangka tiap-tiap biaya untuk proyek yang dibiaya i dari DOKA dipotong sejumlah 10 % dari jumlahnya biaya yang disiapkan. Untuk petinggi di tingkat propinsi akan terima fee sebesar 8 % serta 2 % untuk tingkat kabupaten.

Terbaru KPK juga lakukan mencegah melancong ke luar negeri pada empat orang berkaitan masalah ini. Mereka ialah jenis sekaligus juga tenaga pakar Aceh Marathon, Steffy Burase, Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi, Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli, serta Teuku Fadhilatul Amri.