oleh

KPK Tahan Johannes Terkait Kasus Suap Proyek Pembangunan PLTU

KPK Tahan Johannes Terkait Kasus Suap Proyek Pembangunan PLTU

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pengusaha atau pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo pada Sabtu (14/7) malam.Johannes sudah diputuskan menjadi tersangka dalam masalah suap project pembangunan PLTU Riau-1.

Sesudah melakukan kontrol semenjak Jumat (13/7) sore tempo hari, Johannes keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.00 WIB mengenakan rompi oranye.

” JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1, ” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengemukakan, Johannes disangka memberi suap pada Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih sebesar Rp 4, 8 miliar.Waktu OTT berlangsung, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 500 juta.Uang Rp 500 juta ini diduga penerimaan ke empat sejak Desember 2017.

Johannes ditangkap tim KPK di ruang kerjanya di lantai delapan Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat (13/7) sore.Dalam kegiatan OTT itu , KPK juga mengamankan sekretarisnya beserta sinyal bukti penerimaan uang sebesar Rp 500 juta pada Eni yang diberikan melalu i staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya.

Basaria mengatakan pihaknya hingga saat ini baru memastikan Johannes hanya memberikan uang pada Eni.Akan tetapi kemungkinan ada pihak lainnya yang menerima dari Komisi VII DPR akan didalami.

” Kita yakinkan hanya diberikan pada EMS.Yang lain-lain masih mungkin saja terjadi.Karena Rp 4, 8 miliar secara keseluruhan sesaat ini kemana (mengalir) kita belumlah dapat berikan info, ” tuturnya.Dalam kasus ini , Johannes disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.