oleh

Masa Jabatan Wapres Digugat JK Disebut Melemahkan Reformasi

Masa Jabatan Wapres Digugat JK Disebut Melemahkan Reformasi

Bulatin.com – Masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali digugat di Mahkamah Konstitu si oleh Partai Perindo untuk mengupayakan Jusuf Kalla (JK) menjadi pendamping Joko Widodo untuk ke-2 kali. JK sendiri menyatakan jadi pihak terkait dalam uji materi tersebut .

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan uji materi tersebut menjadi upaya melemahkan semangat reformasi dan demokratisasi. Karena, dalam reformasi sudah mengamanatkan waktu jabatan presiden dan wakilnya hanya maksimal dua periode.

” Apa yang dilakukan oleh JK itu melemahkan semangat reformasi dan upaya demokratisasi Indonesia, ” kata Titi ketika dihubungi, Sabtu (21/7).

” Jadi kalau itu dipaksakan maka itu menjadi kemunduran demokrasi. melemahkan semangat reformasi dan mengganggu proses demokratisasi yang sedan g berjalan, ” paparnya.

Titi menjelaskan tidak ada multitafsir dalam Pasal 7 UUD 45 mengenai waktu jabatan tersebut . Ditambah dari sisi tujuan dibentuknya undan g-undan g juga jelas agar tidak upaya pelanggengan kekuasaan.
” Jadi tidak ada lagi tafsir atas waktu jabatan presiden karena konstitu si dari sisi teksnya maupun original intentnya iu sudah jelas waktu jabatan wakil presiden cuma 2x. Kenapa pembatasan itu diperlukan karena banyak alasan salah satunya ya untuk menghindari pertama untuk suksesi politik, ” tuturnya.

Dia memberikan waktu jabatan dibatasi karena hindari penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Pembatasan itu salah satu langkah untuk menahan perluasan kekuasaan.
” Ke-2 menghindari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena kekuasaan yang bercokol terus menerus. Ancaman demokrasi itu perluasan kekuasaan eksekutif yang pintu masuknya penghapusan waktu jabatan, ” imbuhnya.

Titi meyakini hakim konstitu si akan menolak uji materi tersebut . Menurut dia argumentasi jika wakil presiden menjadi pembantu presiden disamakan dengan menteri menjadi satu kesalahan.

” Wakil presiden kan bukan diangkat dalam jabatan politik yang merupakan hak prerogatif presiden tetapi dipilih dalam satu pasangan dengan Presiden dipilih rakyat itu saja sudah berbeda. Bagi kami jelas teksnya jelas norma itu jelas, ” katanya.