oleh

Nur Mahmudi Tidak Jadi Ditahan

Nur Mahmudi Tidak Jadi Ditahan

Bulatin.com – Sesudah lebih dari 15 jam melakukan proses pemeriksaan penyidik, bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang terduga masalah pendapat korupsi perluasan Jalan Nangka pada akhirnya diizinkan pulang pada Kamis malam, 13 September 2018.

Menurut dari pantauan, Nur Mahmudi bersama dengan tiga kuasa hukumnya itu keluar dari ruangan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok sekira jam 23:45 WIB.

Sayangnya, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera itu pilih hemat bicara saat dicecar beberapa mass media. “Interviu sama pengacara saya saja ya,” tuturnya dengan raut muka yang terlihat kelelahan

Selain itu, salah satunya kuasa hukum Nur Mahmudi Iim Abdul Halim menyampaikan, dalam pemeriksaan kesempatan ini, penyidik ajukan 64 pertanyaan. “Intisari pertanyaan berkaitan penyediaan masalah tanah, ya,” kata Iim.

Iim memberikan, selesai melakukan proses pemeriksaan, polisi juga sudah mengabulkan permintaan penangguhan pada Nur Mahmudi. “Iya penangguhan client kami dipenuhi. Yang berkaitan kooperatif, Insya Allah siap untuk diminta info setiap saat,” katanya.

Untuk didapati, Nur Mahmudi hadir penuhi panggilan kedua penyidik semenjak jam 08:30 WIB. Menurut kuasa hukum, keadaan Nur Mahmudi tengah dalam waktu pemulihan hingga tidak seperti umumnya. Karena bekas Menteri Kehutanan masa Gus Dur itu sudah sempat alami insiden saat bermain voli pada 17 Agustus kemarin.

Nur Mahmudi saat itu terbentur dengan rekanan setimnya sampai terjatuh. Mengakibatkan, bekas wali kota dua periode itu juga sudah sempat alami memar dibagian kepala sampai berjalan pincang. Atas basic itu, Nur Mahmudi sudah sempat mangkir pada pemeriksaan awal.

Modus Korupsi

Selain Nur Mahmudi, polisi juga sudah mengambil keputusan bekas Sekda Depok Harry Prihanto menjadi terduga atas masalah itu. Harry juga sudah melakukan pemeriksaan pada Rabu 12 September 2018. Kedua-duanya disangka ikut serta korupsi atas pembebasan Jalan Nangka yang disebut-sebut memakai APBD tahun biaya 2015 sejumlah Rp 10.7 miliar.

Nur Mahmudi yang saat itu menjabat menjadi walikota disangka menyalahgunakan kekuasaan karena dana itu tidak disahkan DPRD Depok. Tidak cuma itu, Nur Mahmudi juga disebut-sebut sudah sempat keluarkan surat supaya pembebasan tempat dijamin pihak pengembang apartemen Green Lake View, yang tempatnya ada di seputar Jalan Nangka. Sampai sekarang kasusnya masih juga dalam penyelidikan selanjutnya.