oleh

Polda Aceh Ancam Warga Yang Mengedarkan Petasan Tanpa Izin

Polda Aceh Ancam Warga Yang Mengedarkan Petasan Tanpa Izin

Bulatin.com – Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Aceh telah mengeluarkan perintah supaya lakukan pengawasan dan penindakan pada peredaran mercon, petasan, kembang api dan semacamnya di Aceh. Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi hal yang bisa mengganggu situasi keamanan dan ketentraman masyarakat.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar menegaskan, selama ini sudah menjadi tradisi adanya penjualan dan peredaran mercon dan sejenisnya menjelang hari raya Idul Fitri.
” Kita akan mendorong fungsi Binmas dan Humas untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat, membawa, menimbun, menjual, membunyikan petasan/marcon, serta mendeteksi dini keberadaan petasan atau mercon, ” kata Misbahul Munauwar, Senin (28/5).

Kata Kabid Humas, Kapolda juga telah perintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi bulan Ramadan dan Idul Fitri yang bisa merasahkan warga. Bahkan dapat menganggu stabilitas kemananan dan ketertiban masyarakat di Aceh.

Misbahul juga tegaskan, bila ada yang bandel tetap jual, beli dan menyimpan petasan atau mercon tanpa ada izin bisa dijerat dengan Perkap Nomor 17 Tahun 2017.

” Bila terdapat akan dilakukan penegakan hukum terhadap pembuat, distributor, penimbun atau siapapun lainnya yang melanggar hukum, ” tegasnya.