oleh

Seorang Anak Kandung Bunuh Ayahnya Karena Emosi

Seorang Anak Kandung Bunuh Ayahnya Karena Emosi

Bulatin.com – Terduga kasus pembunuh bapak kandung, HE (34), masyarakat Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diketahui menjadi pribadi temperamental. Menurut info di terima kepolisian, pelaku seringkali ikut serta pertengkaran dengan anggota keluarga di rumah.

” Dari info yang kami bisa terduga ini termasuk temperamen. Kelak kita akan datangkan psikolog untuk mengecheck keadaan kejiwaannya, ” kata Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar saat pertemuan pers di muka gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (7/8).

Sebelum insiden pembunuhan tersebut , terduga dan ayahnya, Sarpin (61) sempat juga terlibat bercekcok. Sebabnya, saat terduga tengah melihat tv, ia merasa jengkel dan terganggu oleh kedatangan ayahnya. Lebih dari beradu mulut, terduga yang dibakar amarah lalu membawa kayu bakar. Sedan gkan korban membawa pipa besi yang diambil dari dapur rumahnya.

” Pada polisi terduga mengakui spontanitas memukul ayahnya menggunakan kayu bakar. Korban lalu alami luka serius dibagian kepala. Peristiwa ini di hari Senin (06/08) sekira pukul 13. 00 wib, ” kata Arief.

Warga yang tahu pertikaian pada anak dan bapak itu , lalu mengamankan HE dan menyerahkannya ke Polsek Sempor. Sedan g korban yang terpuruk tidak sadarkan diri sudah sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong. Info dokter yang mengatasi, korban dinyatakan telah wafat saat datang didalam rumah sakit.

” Pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara. Motif terduga menganiaya korban sampai wafat karena merasa terganggu oleh korban saat melihat TV. Terduga ini merasa jengkel dengan korban. Terduga menggunakan kayu bakar memukul pelipis korban sekitar 1x. Dari pernyataan itu , kita masih akan lakukan visum pada korban untuk tahu yang sebetulnya, ” kata AKBP Arief Bahtiar.

Terduga merupakan anak kandung korban nomer tiga. Pelaku di ketahui semakin banyak melakukan aktivitas didalam rumah karena sudah lama menganggur.

Di depan polisi, terduga mengakui menyesali tindakannya. Akan tetapi nasi sudah jadi bubur, bapak yang membesarkannya tidak dapat lagi kembali untuk selama-lamanya. Karena tindakannya, terduga yang masih lajang itu dikenakan masalah 45 Ayat (3) Undan g-undan g Nomer 23 tahun 2004 mengenai KDRT.

Waktu ini terduga masih melakukan kontrol dari penyidik Polres Kebumen.