oleh

Seorang Pria Ditangkap Karena Menjual Bagian Tubuh Harimau

Seorang Pria Ditangkap Karena Menjual Bagian Tubuh Harimau

Bulatin.com – Terdakwa penjual bebrapa bagian tubuh harimau dan beruang lewat media sosial, M Ilyas alias Ilyas, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar dia didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/5). Penuntut menyatakan Ilyas telah lakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

” Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, ” kata Kristina di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Tuntutan itu disampaikan jaksa setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kelestarian alam hayati dan ekosistemnya. Sementara yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali tindakannya serta sopan selama persidangan.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan akan digelar minggu depan.

Dalam perkara ini, Ilyas ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Jasmine, Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, pada 29 Januari 2018. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi mengenai perdagangan bebrapa bagian satwa dilindungi, berupa kulit harimau dan kuku beruang, di jejaring sosial Facebook.

Personel Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, lalu berpura-pura jadi pembeli. Operasi itu membuahkan hasil. Ilyas juga dibekuk.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita beberapa tanda bukti berbentuk bendar yang terbuat bagian tubuh harimau, beruang, dan macan. Benda yang diamankan di antaranya tas, dompet, dan ikat pinggang dari kulit harimau ; kalung dari kuku beruang, kulit harimau dan lainnya.