oleh

Seorang Pria Membunuh Dan Membakar Jasad Kekasihnya

Seorang Pria Membunuh Dan Membakar Jasad Kekasihnya

Bulatin.com – Kisah cinta LR, wanita 41 tahun dan ST, pria 25 tahun, rupanya berakhir penuh duka. Kalap mata karena terus diomeli LR, ST akhirnya membunuh kekasihnya itu dengan menusukkan sebilah pisau. Bikin miris lagi, jasad yang tidak bernyawa itu kemudian dibakar di sebuah pantai di kawasan Tangerang.

Peristiwa ini bermula pada Kamis 5 Mei kemarin jam 13. 00 Wib. ST mendatangi rumah LR di Jl Alaydrus, Petojo Utara, Gambir. Pertemuan itu berujuk cekcok.

” Antara korban LR dengan tersangka ST ada jalinan kekasih, lalu telah terjadi pertikaian mulut. Korban LR memarahi tersangka ST yang tidak kunjung reda sampai korban LR memukuli tersangka ST. Kemudian korban LR secara mendadak mengambil sebilah pisau dan mengancam akan menusuk, ” kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh dalam kepada merdeka. com, Minggu (6/5)

” Hal tersebut membuat kesal tersangka ST yang merasa tidak dihargai sebagai seorang laki-Iaki, lalu merebut pisaunya serta membalas menusuk pisau tersebut ke arah tubuh korban LR hingga membuat korban meregang nyawa, ” sambungnya.

Melihat korban tidak lagi bernapas, pelaku membawa korban dengan sebuah mobil city car menuju Pantai Desa Karang Serang, Kabupaten Tangerang dan dibakar.

Polsek Tambora lalu menerima tiga kali telepon dari orang yang berbeda sejak Jumat sore jam 18. 00 Wib. Polisi dilaporkan ada temuan mayat di dalam mobil yang terparkir di wilayah Pekojan Tambora. Beberapa waktu berikutnya, informasi lewat telepon mengatakan ada temuan mayat di pantai tersebut dan ketika polisi mendatangi lokasi ditemukan bercak darah dan bekas seperti membakar.

Selang waktu berikut, polisi kembali memperoleh berita dari warga pada jam 15. 00 Wib, kalau jasad korban telah ditangani Polsek Mauk dan dibawa ke RSU Tangerang.

” Kemudian Tim Polsek Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi mayat berada di kamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya, ” tuturnya.

Salah satu pelapor berinisial AZ pernah diinterview polisi. Pelapor mengaku melihat langsung mayat tersebut karena ikut bersama dengan tersangka ST pada saat membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang. Berbekal pengakuan AZ, polisi kemudian mencurigai ST.

ST kemudian ditangkap. Dia mengakui telah membunuh kekasihnya itu kemudian membakarnya di pantai. Karena perbuatannya, ST terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.