oleh

Seorang Remaja Ditangkap Polisi Karena Menghamili Dua Gadis

Seorang Remaja Ditangkap Polisi Karena Menghamili Dua Gadis

Bulatin.com – Y, remaja di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau ini seperti playboy. Bagaimana tidak, dua gadis dibawah umur yang sebaya dengannya dipacari hingga dihamili. Tidak ayal, pemuda berumur 17 tahun itu di tangkap polisi waktu sembunyi dirumah saudaranya, Kota Tembilahan.

” Pelaku Y ini dilaporkan salah satu gadis yang dihamilinya, karena dari dua orang pacarnya yang hamil, cuma satu yang dinikahi, ” tutur Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony pada merdeka. com, Kamis (19/4) .

Menurut Christian, pacarnya yang tidak dinikahi itu mengadukan perbuatan pelaku pada keluarganya. Tetapi ketika keluarga korban meminta pertanggungjawabannya, pelaku malah menikah dengan gadis lain, yang dihamilinya terlebih dulu.

” Sesudah dilaporkan, pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah, kemudian penyidik Satreskrim mencari keberadannya dan berhasil menangkap pelaku di Tembilahan, ” kata Christian.

Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku mengakui sendiri kepada abang ipar korban inisial MI, warga Tembilahan Hulu, dirinya sudah menghamili korban. Padahal korban masih sekolah dan berusia 14 tahun.

” Ternyata waktu itu korban sedang hamil 4 bulan. Lalu MI memberi tahu kejadian itu kepada abang korban inisial RH. Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga tersangka, ” ucap Christian.

Tetapi usaha itu menjumpai jalan buntu, karena ternyata remaja playboy itu telah memiliki istri. Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

” Memperoleh laporan dari pihak korban, penyidik Reskrim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Mulai sejak dilaporkan, pelaku tidak pernah lagi pulang ke tempat tinggalnya, ” tukas Christian.

Usut miliki usut, nyatanya pelaku di ketahui ada dirumah saudaranya, daerah Tembilahan Hulu. Tidak ingin buruannya kabur, polisi menguber pelaku dan berhasil menangkap Y, saat berada dirumah saudaranya itu.

” Tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban berkali-kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017, sebagaimana yang juga diterangkan oleh korban, ” ujarnya.

Sesudah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, korban memberitahu tersangka. Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan akhirnya positif.

” Waktu itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, tetapi tidak pernah terealisir. Bahkan juga tersangka menikahi wanita lain, yang sudah hamil terlebih dulu, secara siri, pada bulan Maret 2018, ” tukas Christian.

Pada korban, telah dilakukan pemeriksaan medis. Akhirnya masa kehamilan korban telah masuk 5, 5 bulan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

” Tetapi karena tersangka masih berusia 17 tahun, diberlakukan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ” pungkas Christian.