oleh

Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

Bulatin.com – Keinginan Jusuf Kalla mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 bisa gagal jika Mahkamah Konstitusi tak mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi, ke mana arah dukungan Jusuf Kalla apabila ia tidak menjadi cawapres bagi Jokowi? “Ah, kita belum tahu, nanti kita lihat siapa calon yang ada,” ujar Kalla dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi yang tayang di Kompas TV, Kamis (26/7/2018) malam.

Rosi kemudian bertanya soal kemungkinan Kalla tidak “satu perahu” lagi dengan Presiden Jokowi. Kalla menjawab, “Artinya kalau saya seperahu, maknanya bersama-sama (capres dan cawapres). Ya (kalau tidak seperahu) pasti tidak sama-sama lagi kan. Karena beliau tentu dengan pasangan lain.” Dalam jawaban selanjutnya, Kalla sempat melontarkan pernyataan memilih netral apabila tidak menjadi cawapres Jokowi lagi. “Saya akan netral. Saya akan…” ia tidak melanjutkan pernyataannya.

Rosi menegaskan pertanyaanya kembali, “Bapak akan netral?” Kalla menjawab, “Artinya ya, tentu tergantung siapa calonnya. Kita kan belum tahu. Kalau memang calonnya sesuai dengan pikiran saya, saya akan mendukung itu.” Ia kembali menegaskan, apabila cawapres Jokowi nantinya tidak sesuai dengan preferensi politiknya, ia memilih untuk tidak mendukung Jokowi, juga tidak kontra Jokowi. Artinya, Kalla memilih netral.

Kriteria cawapres Jokowi yang akan didukung Kalla  yakni memiliki karakter baik, tidak memiliki cela masa lalu, tidak memiliki persoalan hukum, dan memiliki pengetahuan yang baik dalam hal mengembangkan ekonomi Indonesia. Kalla juga akan mendukung sosok yang diterima seluruh kelompok masyarakat di Indonesia. Namun sayang, Kalla enggan menyebutkan nama siapa sosok yang ia maksud tersebut. “Saya tidak mau berandai-andai. Nanti kalau berandai-andai, menyinggung lagi salah satu pihak lagi. Menjadi masalah lagi,” ujar Kalla.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.