oleh

Temukan Kotak Suara Tak Bersegel Pencoblosan Di Riau Diulang

Temukan Kotak Suara Tak Bersegel Pencoblosan Di Riau Diulang

Bulatin.com – Dikarenakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara
tidak bersegel, pemilihan Gubernur Riau di 3 Tempat Pemilihan Suara di Kota Pekanbaru
diulang, Minggu (1/7). Pemungutan suara ulang (PSU) dikerjakan setelah koordinasi antara
Komisi Pemilihan Umum dengan Panwaslu Kota Pekanbaru dan Bawaslu Riau.

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya menyampaikan, tiga TPS tersebut berada di
Kecamatan Senapelan. Salah satunya, TPS 09 dan 02 di Kelurahan Kampung Bandar serta TPS 17
di Kelurahan Kampung Baru.

” PSU dilakukan karena ada pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara atau prosedur dalam
membuka atau penutupan kotak suara, ” papar Amiruddin.

Dasar hukum KPU Pekanbaru lakukan pemungutan suara lagi sesuai PKPU nomer 8 tahun 2018
tentang pemungutan dan penghitungan suara dan Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2018
tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Dari 3 TPS itu, ada 683 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar. Akan tetapi yang
memakai hak pilihnya pada pemungutan suara lagi hanya sekitar 40 % saja.

” Untuk partisipasi pemilih pada pemilihan kemarin (Rabu 27 Juni) berkisar antara 70
hingga 80 %. Sedangkan saat ini hanya 30 hingga 40 %. Tetapi kta masih yakin pemilih pada
hari itu sama dengan pemilih kemarin, ” ucapnya.

Terpisah, Divisi Jalinan Mencegah serta Jalinan antar Instansi Panwaslu Pekanbaru, Yasrif
Yakub Tambusai menyampaikan, perlahanggaran pertama-tama di ketahui sesudah KPU Pekanbaru
terima bukti rekaman video dari Panwascam Senapelan.

” Pembukaan kotak suara yang tidak bersegel. Kotak surat suara ini diterima oleh PPS
tetapi tidak ada segel, kemudian dibuka. Hal semacam ini adalah pelanggaran administrasi,
dan sesuai dengan undang-undang, PKPU dan Ketentuan Bawaslu sanksinya yaitu PSU, ” ucap
Yasrif.

Sebagai tindak lanjut prosea hukum, Yasrif mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman
untuk mencari pelakunya.

” Kita mempelajari dan mendalami sejauh apa pelanggaran ini. Evaluasinya nanti setelah
PSU, ” ucapnya.