Site icon BULATIN

19 Suami Di Semarang Mengajukan Poligami

19 Suami Di Semarang Mengajukan Poligami

19 Suami Di Semarang Mengajukan Poligami

Bulatin.com – Pengadilan Agama Kelas IA Semarang terima 19 permintaan izin poligami saat 2018. Kebanyakan permintaan poligami diserahkan beberapa pria profesinya menjadi pekerja. Beberapa jenis fakta diutarakan.

“Rata-rata pemohon poligami umur 40 sampai 50 tahun. Faktanya beberapa macam ada yang karena aspek ekonomi, istrinya sakit yang dikarenakan tidak dapat memberi nafkah pada suaminya seperti seperti seorang istri,” kata Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas I A Semarang, Taskiyaturmobihah saat didapati di kantornya, Senin (21/1).

Semua permintaan tidak serta merta langsung di setujui. Ada mekanisme dan kriteria yang mesti dipenuhi sesuai dengan ketentuan UU Nomer 1 tahun 1974 mengenai ketentuan perkawinan.

“Jadi semua mesti sesuai dengan mekanisme, tidak asal ajukan izin berpoligami langsung di setujui. Prasyarat yang dipenuhi minta izin yang di tandatangani oleh istri pertama. Tunjukkan surat kesehatan yang menjelaskan istri mereka sakit,” tuturnya.

Dari 19 pria di Semarang yang ajukan permintaan izin poligami cuma satu yang tidak penuhi prasyarat.

“Jadi yang penuhi prasyarat poligami cuma 18 pria. Satu pria tidak dapat dipenuhi kemauannya karena prasyarat yang diserahkan tidak komplet,” tutup Taskiyaturmobihah.

Exit mobile version