Site icon BULATIN

2 Kaling Di Bali Ditangkap Karena Korupsi Dana Santunan Kematian

2 Kaling Di Bali Ditangkap Karena Korupsi Dana Santunan Kematian

2 Kaling Di Bali Ditangkap Karena Korupsi Dana Santunan Kematian

Bulatin.com – Dewa Ketut Artawa (52) dan I Gede Astawa (48), kini cuma dapat pasrah dan menyesali tindakannya. Pasalnya, karena tindakannya, ke-2 kelian banjar (Kepala Lingkungan) di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali ini, mesti ikhlas bermalam di hotel predeo dan bersiap-siap melepaskan jabatan keliannya.

Masalah yang menangkap Dewa Ketut Astawa, Kelian Banjar Sarikuning Tulungagung dan I Gede Astawa, Kelian Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya ini, berkaitan korupsi dana santunan kematian. Santunan kematian ini merupakan program Pemkab Jembrana dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiarta mengatakan, ke-2 kelian banjar tersebut lakukan korupsi dana santunan kematian. Program pro rakyat dari Pemkab Jembrana ini digunakan ke-2 pelaku untuk mengeruk uang negara, yang dicairkan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana untuk memperkaya diri pribadi lewat cara membuat akte kematian fiktif.

“Berkas kematian itu dibikin fiktif dan diserahkan ke Dinas Sosial. Satu berkas berharga Rp 1,5 juta,” jelas Budiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Jumat (18/1).

Budiarta pun menuturkan, untuk terduga Dewa Artawa, tindakannya merugikan negara sampai Rp 210 juta. Sedangkan untuk Gede Astawa, merugikan negara sampai Rp 88,5 juta. Kedua-duanya diamankan, sesudah perihal ini terbongkar melalui pegawai atau orang dalam Dinsos Jembrana diamankan. Orang di itu bertindak selaku verifikator.

“Orang yang verifikator ini bernama Indah dan telah divonis di Pengadilan,” tuturnya.

Kedua-duanya disangkakan melanggar masalah 2 ayat 1 UU Nomer 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi dan masalah 3 Undang-undang Pidana Korupsi junto masalah 55 ayat 1 dan 64 ayat 1 KUHP. Intimidasi hukuman sangat singkat 4 tahun penjara.

Exit mobile version