oleh

2 Pemuda Ditangkap Karena Mencuri Burung Bernilai Puluhan Juta

2 Pemuda Ditangkap Karena Mencuri Burung Bernilai Puluhan Juta

Bulatin.com Petugas kepolisian dari Polsek Cangkringan, Sleman berhasil tangkap dua pelaku pencurian burung. Ke-2 pelaku berini sial ER (24) dan WTN (18) ini lakukan pencurian lima ekor burung sejenis Murai Batu didalam rumah punya Ari Purwanton yang beralamatkan di Wukirsari, Cangkringan Sleman. Keseluruhan kerugian diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

Kapolsek Cangkringan, AKP Sutarman mengatakan , ke-2 pelaku lakukan pencurian pada Rabu (25/7) dini hari. Sebelum beraksi ke-2 pelaku sudah sempat mengintai rumah korbannya untuk memuluskan tindakan pencurian.

” Ke-2 pelaku mencuri lewat cara merusak gembok rumah lalu merusak gembok kandan g dan lalu ambil burung yang berada di kandan g. Selesai diambil, ke lima burung itu dimasukkan ke pada sebuah sangkar dan dibawa pergi, ” tuturnya, Jumat (3/8).

Dia menjelaskan saat berlaga, ada pembagian kerja dari dua pelaku itu . Pelaku berini sial ER bertindak selaku eksekutor atau yang mengambil burung. Sedan gkan WTN ada diatas sepeda motor dan standby menanti diluar rumah.

” Kasus ini terbongkar selesai petugas mengumpul bukti dan info saksi-saksi. Baik bukti ataupun saksi ke arah ke-2 pelaku . Setelah itu dikerjakan penangkapan pada kedua-duanya di tempat tinggalnya semasing. Dari info pelaku , tiga burung type Murai Batu hasil pencurian di jual di Pasar Satwa Yogyakarta (PASTY), satu ekor burung di jual di lokasi Jalan Palagan dan satu burung di Dusun Baratan, Pakem. Ke lima ekor ini berhasil ditangkap dan jadi tanda bukti, ” papar Sutarman.

Sesaat itu , pelaku ER mengatakan hasil dari jual lima ekor burung Murai Batu hasil curian, didapat uang sebesar Rp 6 juta. Uang itu dibaginya dengan pelaku WTN. WTN, kata ER dapat jatah Rp 200 ribu. Sedan gkan sisanya untuk pelaku ER.

” Uangnya buat jajan dan pembagiannya memang seperti itu . Spontas saja sesudah melintas di daerah situ . Karena tampak sepi pada akhirnya berlaga. Sesudah berhasil secara langsung di jual ke Pasty, jalan Palagan dan Baratan Pakem, ” tutur ER.

Sutarman memberikan hasil dari penjualan, uang masih tersisa Rp 1, 5 juta. Uang itu disita dan jadikan tanda bukti.

” Ke-2 pelaku diancam dengan jeratan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidan a tujuh tahun , ” tutup Sutarman.