oleh

2 Pria Di Bali Ditangkap Karena Mencuri Kabel Listrik

2 Pria Di Bali Ditangkap Karena Mencuri Kabel Listrik

Bulatin.com – Dua pencuri dibekuk anggota Polsek Kuta Selatan. Keduanya dibekuk sesudah mencuri kabel di sebuah proyek villa PT Jumahera Tunas Jaya kawasan Bali Pecatu Graha (BPG) Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (19/6) kemarin.

Kedua pelaku bernama Yonatan (37) asal Malang Jawa Timur, dan Edi Muryanto (40) asal Lumajang, Jawa Timur.
Pencurian itu diketahui usai seorang petugas BPG, bernama I Made Gitra datang ke tempat kerjanya dan memperoleh laporan bahwa sudah terjadi pencurian kabel listrik. Mendengar hal semacam itu, I Made Gitra segera mengecek TKP dan menghitung atau merinci kerugian pencurian tersebut dan selanjutnya melapor ke Mapolsek Kuta Selatan.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem, melalui Kanit Reskrim Iptu Muh Nurul Yaqin, menidak lanjuti laporan pencurian tersebut .

Setelah itu, pada Selasa (19/6) di hari yang sama sekitar pukul 15. 30 Wita, Polisi jalankan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan pada akhirnya di ketahui bahwa kedua pelaku yang juga bekerja sebagai buruh proyek di tempat tersebut, dan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Muh. Nurul. Yaqin menjelaskan, bahwa pelaku merupakan buruh proyek dan mencuri kabel yang sudah terpasang tetapi belum dialiri listrik di proyek Vila tersebut .

” Mereka mengambil dengan cara memotong, untuk kerugian mencapai Rp 10 juta. Untuk sementara belum ada yang dijual, ” papar Nurul, Rabu (20/6) malam.

Untuk tanda bukti yang diamakan di TKP yakni enam gulung kabel warna putih ukuran 3 X 2, 5 meter. Lalu sebagian potongan kulit kabel dan satu buah alat pemotong. Kedua pelaku ini, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.