oleh

4 WN Bulgaria Pelaku Skimming ATM Ditangkap Polisi

4 WN Bulgaria Pelaku Skimming ATM Ditangkap Polisi

Bulatin.com – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil tangkap pelaku kejahatan skimming di lokasi Denpasar. Pelaku sejumlah 4 orang berinisial KDY, VRG, VKN, VVC berkewarganegaraan Bulgaria.

Penangkapan ke empat pelaku merupakan hasil pengaturan Ditreskrimsus Polda Bali dengan pihak Perbankan yang berada di lokasi Denpasar.

Hasil dari pengaturan, polisi berhasil temukan perlengkapan berbentuk router wifi dan Kanopi (cover Pin) yang telah diubah atau di isi camera tersembunyi. Perlengkapan itu dipasang di mesin ATM Bank BNI di ruang Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar. Camera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut juga dirusak.

Lalu di hari Jumat, (21/12), Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di backup satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyidikan dan pemantauan di ruang mesin ATM tersebut. Seputar pukul 21.15 WITA, hadir satu mobil yang dikendarai oleh Masyarakat Negara Bulgaria yang berupaya ganti Kanopi (cover PIN) yang ada Hidden Kamera (camera tersembunyi) dengan yang aslinya.

Setelah itu petugas langsung lakukan penangkapan pada pelaku KDY dan VRG. Polisi langsung memeriksa mobil pelaku. Dari mobil pelaku diketemukan 1 buah parang dan handphone.

Kontrol dan pemeriksaan diteruskan ke rumah rumah pelaku yang beralamat di daerah Sanur, Denpasar. Petugas berhasil temukan seorang warga negara Bulgaria berinisial VKN dan satu handphone, laptop yang disangka digunakan lakukan kejahatan siber.

Berdasar pada hasil peningkatan tiga pelaku yang telah ditangkap, polisi kembali tangkap pelaku lainnya yang ikut WN Bulgaria berinisial VVC. Selesai digeledah, polisi temukan tanda bukti berbentuk laptop dan handphone yang disangka berkaitan tindak pidana tersebut.

Polisi lakukan kontrol tanda bukti yang didapatkan dari pelaku. Akhirnya, ada banyak data yang disangka berkaitan dengan kejahatan siber. Diantarnya Info tentang data kartu debet ataupun kartu credit, yang dibuka di mesin ATM dengan ilegal sama dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM.

Lalu, diketemukan adanya komunikasi pada beberapa pelaku dengan mantan narapidana masalah yang sama atas nama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria. Boris sempat diamankan oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017.

Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan menempatkan perlengkapan berbentuk 1 set wifi router warna hitam tersebut kabel di bagian modem mesin ATM. Alat itu berperan untuk ambil data nasabah yang lakukan transaksi pada mesin ATM. Setelah itu dipindahkan ke satu kartu yang berisi magnetic stripe.

Tidak hanya itu, pelaku ikut ganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover PIN) yang telah diubah dengan camera tersembunyi. Camera itu tersambung dengan kartu memory yang berperan untuk merekam nomer PIN nasabah yang sedang lakukan transaksi di mesin ATM tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Rabu (2/1) saat dihubungi lewat telephone membetulkan adanya penangkapan pelaku masalah kejahatan skimming yang dikerjakan oleh ke empat pelaku yang semasing datang dari Bulgaria.

“Atas tindakannya beberapa pelaku akan dijaring dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Rl, nomer 19 tahun 2016 mengenai Pergantian atas Undang-undang R.I, nomer 11 tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 55 KUHP,” katanya.