oleh

6 Wanita Berpakaian Seksi Terciduk Di Tempat karaoke

6 Wanita Berpakaian Seksi Terciduk Di Tempat karaoke

Bulatin.com – Petugas Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Kota Langsa, Provinsi Aceh yang dibantu aparat Polres, menggerebek ruang karoke di salah satu cafe di Langsa. Tim anti maksiat telah menciduk delapan orang muda-mudi yang sedang berkaraoke didalam sebuah ruang di lantai dua.

” Ada enam wanita dan dua laki-laki yang diamankan personel kita. Sementara empat pria lainnya berhasil melarikan diri, ” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latief, Minggu (22/4).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat kalau di Cafe Bakso Sidomulyo sedang berlangsung aktivitas karoke bercampur baur antara lelaki dan perempuan.
Saat tiba di lokasi, lanjutnya, petugas mendapati enam orang lelaki dan enam wanita berpakaian ketat sedang asyik bernyanyi dalam ruang yang pencahayaannya remang-remang.

” Petugas WH dan personel Polres Langsa segera mengamankan pelaku di lantai dua cafe tersebut . Akan tetapi empat lelaki lain berhasil kabur ke lantai bawah, ” urai Ibrahim Latief.

Setelah itu, petugas hanya berhasil mengamankan enam wanita dan dua laki-laki yang kemudian digelandang ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa guna proses selanjutnya.

Dari hasil pendataan pihaknya, tambah Ibrahim, beberapa pelaku yakni EM (18), AP (18) keduanya warga Gampong (desa) Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Lalu, TW (17), LS (17), VO (26) dan SP (18) yang keempatnya mengaku kost di Desa Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan pelaku laki-laki yaitu, Ra (34) warga Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan Wahyuddin (23) warga Sungai Raya, Aceh Timur.

Diakui Ibrahim Latief, bersama para pelaku turut diamankan penjaga/pemilik cafe, Yusi (52) warga Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

Diterangkan, para pelaku melanggar etika dan norma syariat Islam serta melanggar Qanun (Perda) Aceh Nomor 11 tahun 2002 mengenai pelaksanaan syariat Islam dan syiar Islam, karena memakai baju super ketat.

Selain itu, melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yaitu diduga melakukan ikhtilat bermesra-mesraan saat berkaraoke dengan berlainan jenis kelamin.

Sesaat, pemilik cafe melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 3 tahun 2016 mengenai penyelenggaraan hiburan. Dimana, cafe itu akan ditinjau kembali izin usahanya atau pencabutan izin usaha.

” Mereka akan diproses sesuai ketentuan qanun yang berlaku dan kami sudah melaporkan hal ini pada Wali Kota Langsa, ” jelas Ibrahim Latief.