oleh

69 TPS Harus Lakukan Pemilihan Ulang

69 TPS Harus Lakukan Pemilihan Ulang

Bulatin.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 69 TPS tersebut tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 Provinsi.

” 69 TPS tersebut harus melaksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi panwas, ” tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Wahyu mengungkap, terdapat banyak faktor yang membuat PSU harus dilakukan di TPS tertentu. Antara lain, adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh satu orang pemilih.

Kemudian penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih pemakaian surat suara dengan jumlah pemilih, surat suara dicoblos sebelum hari pemungutan.

” Kerusuhan di TPS pasca-pemungutan yang bikin KPPS dan saksi menghitung di luar TPS, serta pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan juga menjadi penyebab terjadinya PSU, ” ucap Wahyu.

69 TPS yang perlu melakukan PSU itu berada di Provinsi Sulawesi Tengah (1), Papua (1), Sulawesi Barat (1), Kalimantan Selatan (1), Riau (2), Banten (2), Jawa Barat (2), Jawa Timur (5), Nusa Tenggara Timur (11), dan Sulawesi Tenggara (43 TPS).