oleh

90 Kg Sirip Hiu Gagal Diselundupkan

90 Kg Sirip Hiu Gagal Diselundupkan

Bulatin.com – Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen pengiriman satwa langka, Jumat (20/4). Dari pelaku, Polisi menyita beberapa perlengkapan edit dokumen dan enam boks berisi 90 kg sirip hiu.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I yang mencurigai upaya penyelundupan sirip hiu melalui Bandara Soetta tujuan Makassar.

” Setelah diperiksa ternyata dokumennya palsu, mereka palsukan mirip dengan dokumen aslinya yang dikeluarkan Balai, ” kaya Yusep, Jumat (20/4).

Dari pengungkapan itu, lanjutnya, Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NW (32), RS (41) dan TR (31). Tidak berhenti di situ, Polisi juga masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini.

” Kami juga masih kembangkan, untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini. Kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Insya Allah kurun waktu dekat bisa ditangkap, ” kata Yusep.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 set perangkat komputer dan 1 set scanner printer. Petugas juga menyita tanda bukti lainnya, berbentuk 1 lembar dokumen rekomendasi yang di keluarkan dari Loka PSPL Serang, 2 buah handphone, 1 lembar nomor antrean dan satu lembar permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan.

Dijelaskannya, ketiga pelaku ini diringkus di tiga tempat terpisah pada Jumat 13 April kemarin, dan memiliki peranan masing-masing dalam pemalsuan dokumen pengiriman satwa dilindungi itu.

” Ada yang perannya mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat, ada penerima order sirip hiu, dan yang mencetak surat rekomendasi palsu itu, ” kata dia.

Diterangkan Yusep, para pelaku ini nekat menggunakan berbagai cara agar usaha penyelundupan Sirip Hiu berjalan lancar.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara, ” ucap dia.