Seorang Pria Di Malang Tega Menyetubuhi Anaknya Hingga Hamil
Bulatin.com – SM (38) seorang sopir di Kabupaten Malang, Jawa Timur tega mencabuli anak perempuannya sendiri sampai hamil 6 bulan . Tersangka berulang-kali memaksa dan mengancam anaknya untuk melayani nafsu bejatnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan , tersangka melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di kelas IX SMP atau saat masih berumur 14 tahun .
Korban BC (19) saat itu sedan g tidur sendirian di kamar, sementara ibu dan adiknya ada di kamar lainnya.
” Terduga awalannya meraba sisi peka korban, lalu memaksa terkait badan , ” kata Yulistiana pada wartawan di Polres Malang, Selasa (31/7).
Terduga pada penyidik, mengaku sudah lakukan tindakannya sekitar 4x sampai akhir 2017. Sekitar 2x dikerjakan didalam rumah di lokasi Kecamatan Tirtoyudo dan yang lain dikerjakan didalam rumah kontrakan di Surabaya.
Perbuatan terduga dikerjakan dengan ancaman, diantaranya akan tinggalkan keluarga jika tidak dipenuhi kemauannya. Korban juga pada akhirnya menuruti tekad ayahnya tersebut .
” Terduga meneror akan tinggalkan ibunya bila korban tidak ingin menuruti, ” terangnya.
Atas tindakannya, SM dijaring Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto 76E Undan g-undan g nomer 35 tahun 2014 mengenai pergantian atas Undan g-undan g nomer 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Terduga yang terdaftar menjadi masyarakat Kecamatan Tirtoyudo itu diancam hukuman 15 tahun penjara.