oleh

Andrew Darwis, Pendiri Kaskus Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

Jakarta – Pendiri komunitas daring ‘Kaskus’, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Andre dilaporkan terkait dugaan penipuan pemalsuan dokumen.

Kasus ini dilaporkan seseorang bernama Titi Sumawijaya Empel. Kasus bermula ketika Titi meminjam sejumlah uang kepada DW, yang disebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.

“Korban pinjam uang ke Saudara DW yang diduga tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar, yang terealisasi Rp 5 miliar,” kata Jack Lapian selaku anggota tim kuasa hukum pelapor kepada detik, Senin (16/9/2019).

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018. Adapun objek yang digadaikan adalah sebidang gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Namun sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, setelah korban mendapatkan pinjaman uang, tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan.

“Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalik nama menjadi Saudara Susanto, lalu terakhir dibalik nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018,” ungkap Jack.

Terakhir, pelapor mengetahui sertifikatnya diagunkan ke sebuah bank. Pelapor merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada Mei 2019.

“Diduga kuat sertifikat tersebut kini diagunkan ke bank oleh Saudara Andrew Darwis,” ucapnya.

Laporan Titi ini tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. Dia membenarkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

“Iya benar,” tegas Argo.

sumber: detik