oleh

Salah Satu Pimpinan KPK Terpilih Terancam Batal Menjabat

Jakarta – Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron terancam batal menjabat gara-gara revisi UU KPK yang baru disahkan mengatur usia paling rendah pimpinan KPK 50 tahun saat diangkat. Ghufron, yang berusia 45 tahun, mengaku pasrah.

“Saya pasrah saja,” kata Ghufron, Jumat (20/9/2019).

Ghufron lahir di Sumenep pada 22 September 1974. Seharusnya, dia dan empat pimpinan KPK baru lainnya akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019, menyusul habisnya masa jabatan komisioner KPK saat ini.

Dia mengatakan mengikuti proses pemilihan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK sebelum direvisi. Dalam UU tersebut, usia paling rendah seseorang yang bisa diangkat menjadi pimpinan KPK adalah 40 tahun.

“Yang jelas, saya ikut proses seleksi pada saat ketentuannya di UU 30/2002 masih 40 tahun usia minimalnya,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini UU KPK sudah disahkan dalam paripurna DPR. Sebagai pimpinan KPK yang juga dipilih DPR, dia enggan berpolemik.

“Sudah disahkan paripurna DPR RI, sebagai pimpinan KPK 2019-2023, karena itu saya tidak mau berpolemik silakan saja mau ditafsir bagaimana, nggak masalah saya,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan UU itu tak berlaku surut. Artinya, Ghufron tidak akan tersingkir dari formasi pimpinan baru KPK.

“UU tidak berlaku surut,” kata anggota Komisi III yang juga Panja UU KPK, Taufiqulhadi, kepada wartawan, Jumat (20/9).

Dalam UU KPK baru, aturan soal usia pimpinan KPK ada dalam Pasal 29, berikut ini isinya:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
e. berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.