oleh

Jangan Lakukan Ini Bila Tidak Mau Puasamu Batal

Ada hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah makan, minum dan keluarnya darah haid serta nifas.

Hari ini seluruh umat Islam di dunia menjalankan puasa Ramadhan hari pertama. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

Dalam hadits juga disebutkan mengenai puasa Ramadhan sebagai salah satu tiang agama. “Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Salah satu keutamaan puasa Ramadhan adalah dikabulkannya doa oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Tiga orang yang tidak akan ditolak doanya: Imam yang adil, orang yang berpuasa hingga ia berbuka dan orang orang yang didzalimi. Doanya diangkat ke awan dan dibukakan baginya pintu langit dan Tuhan azza wa jalla berfirman: demi kemuliaanku saya pasti menolong engkau setelah ini.” (HR. Ahmad).

Agar pahala yang didapatkan selama puasa Ramadhan tentu kita harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti berikut ini:

6 hal yang membatalkan puasa yang dikutip dalam buku “Bekal Ramadhan” oleh Ahmad Zarkasih, Lc:

1. Makan dan minum

Orang yang sengaja makan dan minum, sebenarnya ia telah membatalkan puasanya. Karena puasa itu artinya menahan salah satunya makan dan minum. Namun, berbeda cerita jika makan dan minum dilakukan dalam keadaan lupa.

Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Sengaja muntah

Menyengajakan muntah bisa juga membatalkan puasa. Namun muntah itu tidak membuat puasanya batal, jika ia muntah karena terpaksa atau karena dorongan dalam diri sebab sakit yang tidak ia sengaja.

Nabi SAW mengatakan: “Orang yang muntah tidak perlu mengqadha tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmidzy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim).

3. Berhubungan badan atau (jima’)

Berhubungan badan meskipun tidak menyebabkan keluarnya air mani juga membatalkan puasa. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

4. Sengaja mengeluarkan sperma

Keluarnya air mani atau sperma dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Seperti orang yang berciuman dengan pasangan langsung terangsang dan keluar air mani bisa membatalkan puasa.

Namun jika keluar sperma karena mimpi basah di siang hari maka puasanya tidak batal.

5. Memasukkan sesuatu ke rongga mulut

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu ke rongga mulut, hidung, telinga, dan kemaluan.

6. Keluar darah haid dan nifas

Hal-hal yang membatalkan puasa bagi wanita adalah keluarnya darah haid dan nifas. Wanita yang sedang puasa ketika siang hari tiba-tiba keluar darah haidnya maka puasanya batal.

Rasulullah SAW bersabda:

“Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila wanita mendapat haid dia tidak boleh sholat dan puasa.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan tes usap untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).

Tes usap adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.

Oleh karenanya, MUI mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes meski dalam keadaan berpuasa.

Vaksinasi tak batalkan puasa

MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021).

Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.

Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

“Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187,” dikutip dari edaran tersebut.

Lantas, apakah vaksinasi saat berpuasa menimbulkan efek samping?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, setiap orang yang berpuasa dan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.

“Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa),” ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.

Namun, kata Nadia, seseorang perlu istirahat, makan dan minum yang cukup sebelum vaksinasi.

Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, seseorang harus mengonsumsi makanan yang cukup saat sahur.

Hal yang sama juga dilakukan jika penyuntikan dilaksanakan pada malam hari.

“Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas,” kata dia.