Polisi Ringkus Pelaku Yang Tega Habisi Nyawa Ibunya
Bulatin.com – Dikarenakan sakit hati, AW (25) warga Jalan PB Marga, Perumahan Griya Rubi, Kelurahan Sukadamaham, Tanjungkarang Barat, nekat menghabisi ibu kandung memakai golok. Tersangka yang berprofesi jadi pengamen di tangkap polisi, Senin (5/3) sekitaran jam 09. 30 WIB.
” Pelaku di pastikan anak kandung korban atas nama Eti Yulia. Motif pembunuhan karena sakit hati, ” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Murbani Budi Pitono. Diambil dari Pada.
Sebelum meyakinkan jati diri tersangka, petugas terlebih dulu lakukan penyelidikan dengan lakukan oleh tempat peristiwa perkara.
” Kami menggali info saksi, lalu Babinkamtibmas Polsek Tanjungkarang Barat lakukan penyisiran serta temukan seseorang pria yang ciri-cirinya sama juga dengan info saksi, ” tuturnya.
Pelaku diketemukan dalam kondisi bingung. Dari info yang berkaitan, dijelaskan kalau tersangka pernah kabur ke Kecamatan Natar dengan jalan kaki.
” Karena tak ada maksud, selanjutnya pelaku kembali ke kediamannya serta waktu diketemukan tengah membawa sebilah golok, ” tuturnya.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan itu karena sang anak sakit hati dengan ibunya karena ada perkataan yang menyinggung pelaku.
Karena argumen itu pelaku nekat membunuh ibu kandungnya dengan mengayunkan parang ke sisi kepala, punggung, lengan serta leher sampai korban tewas bersimbah darah.
Dari hasil kontrol sementara, pelaku di ketahui alami gangguan kejiwaan serta psikis. Tetapi, sekarang ini perlakuan perkara tetap berlanjut karena dari sisi jasmani pelaku sehat, hanya saja ada sedikit masalah pada psikologi pelaku.
Hal itu juga menyulitkan penyidikan karena keterangan pelaku berubah-ubah serta memiliki kandungan unsur mistis. Sekarang ini penyidik bekerjasama dengan rumah sakit jiwa untuk memeriksa psikologi pelaku.
” Yang bersangkutan untuk sesaat ditahan, 2 hari ini kami teruskan pemberkasan serta bekerjasama dengan RSJ. Tunggulah hasil kejiwaan untuk lengkapi berkas pekara serta yang memutuskan pengadilan, ” tuturnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.