oleh

Ada 45 Artis Yang Terlibat Prostitusi Online

Ada 45 Artis Yang Terlibat Prostitusi Online

Bulatin.com – Polda Jawa Timur selalu memahami masalah prostitusi online artis yang menyertakan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berdasar pada peningkatan yang dikerjakan, didapati ada 45 artis yang ikut serta prostitusi online dibawah bimbingan dua muncikari ES dan TN.

“Saya berikan di sini memang benar ada, kami lakukan penyelidikan masalah prostitusi online dan telah ada dua terduga dan telah ada dua yang kita tahan dan dua yang kita proses sesaat. Tempo hari telah kami mengambil info dan semalam tim penyidik telah lakukan peningkatan, bukan hanya dua tetapi ada 45 pelaku artis yang ikut serta langsung di 2 mucikari ini dengan pekerjaannya masing,” tuturnya di Polda Jatim, Senin (7/1).

Tidak hanya itu, pihaknya pun mengakui telah menggenggam 100 nama mode majalah Populer yang masuk juga jaringan prostitusi online ES dan TN.

“Beberapa nama kita telah pegang ada 100 nama dari majalah Populer, iklan dan lain-lain,” tuturnya.

Menurut dia, ES dan TN mempunyai pekerjaan semasing dalam jaringan prostitusi online tersebut.

Seperti didapati, dalam masalah prostitusi online artis yang menyertakan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Polda Jatim sudah mengambil keputusan dua orang jadi terduga yaitu ES dan TN. Kedua-duanya merupakan muncikari.

Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan ke-2 terduga tersebut bertindak mempromokan beberapa artis atau selebgram melalui sosial media terutamanya instagram.

“Lalu ke-2 muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan lakukan transaksi,” kata Yusep.

Ke-2 terduga akan dijaring Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomer 19 Tahun 2016, mengenai Pergantian atas UU Nomer 11 Tahun 2008, mengenai ITE. Mereka pun diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.

Akan tetapi, entrepreneur berinisial R, pria hidung belang yang pesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, diyakinkan lolos dari jeratan hukum. Karena, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dipandang bisa menangkap pengguna atau pemakai layanan prostitusi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada masalah peraturan dalam undang-undang, saat seseorang menggunakan layanan prostitusi.

“Dalam undang-undang memang tidak ada peraturan. Kita ini kan cuma menjalankan peraturan,” katanya, Senin (7/1).