oleh

Aditya Moha Mengatakan Permintaan Maaf

Aditya Moha Mengatakan Permintaan Maaf

Bulatin.com – Berkas kontrol tersangka masalah suap, Aditya Anugrah Moha sudah dinyatakan lengkap atau P21 serta segera dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor. Aditya Moha terkena OTT pada Oktober 2017 kemarin. Ia disangka lakukan tindak pidana suap dalam usaha menyelamatkan Marlina Mona Siahaan, sang ibunda yang tengah punyai urusan dengan hukum. Ia disangka menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono.
Aditya Moha membenarkan kalau berkas pemeriksaannya sudah lengkap. ” Iya, P21, ” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar ini berharap proses persidangan bisa segera dikerjakan. ” Kita mengharapkan lebih cepat lebih baik lah disidangkan, ” kata dia. Ia akan melakukan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam peluang itu, Aditya juga memohon doa pada masyarakat Bolaang Mongondow atau Sulawesi Utara (Sulut) biasanya supaya ia dapat melakukan semua proses hukum. Ia juga lakukan serangkaian persiapan diri untuk hadapi sidang.
” Pasti kita menyiapkan diri untuk hadapi persidangan, serta semua akhirnya kita akan lewati dengan baik. Ya kita pasti berharap semua akan jalan sesuai sama keinginan. Kita pasti memohon doa pada semua masyarakat, terutama yang berada di Sulawesi Utara serta Bolaang Mongondow untuk kami ikuti proses ini, ” kata Aditya.
Ia juga mengemukakan permohonan maafnya pada masyarakat Sulut. ” Pasti permintaan maaf sebesar-besarnya dari saya pribadi serta keluarga untuk semua masyarakat, ” ucapnya.
Ia mengharapkan putusan sidang atau vonis hakim kelak adalah putusan terbaik untuknya. Terlebih ia sudah mengaku perbuatannya yang disebutnya jadi bentuk tanggung jawab seorang anak pada ibunya. Untuk itu ia berharap ada kemudahan hukuman dari hakim dalam sidang putusan kelak.
” Dari awal saya telah mengaku, kalau ini yaitu tanggung jawab saya pada seseorang ibu saya. Itu saya mesti bertanggung jawab. Saya berharap itu (keringanan hukuman), ” katanya.