Site icon BULATIN

Aksi Abu Tours Dinilai Mirip Dengan First Travel

Aksi Abu Tours Dinilai Mirip Dengan First Travel

Bulatin.com – Sidang kelanjutan masalah penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah PT Abu Tours dengan agenda kontrol saksi-saksi digelar di Pengadilan Tipikor Makassar. Di ruangan sidang penting, Harifin A Tumpa, Rabu (9/1), salah satunya saksi pakar yang didatangkan adalah ketua Grup Advokasi pada Direktorat Hukum Pusat Laporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian (46).

Novian yang sempat juga bertindak selaku saksi pakar dalam persidangan masalah penipuan First Travel menguraikan, pendapat modus penipuan usaha layanan perjalanan umrah Hamzah Mamba tersebut.

“Jadi transaksi yang dikerjakan dengan menggunakan rekening perusahaan tersebut, seakan-akan itu uang hasil usaha yang resmi. Dalam kondisi tersebutlah seseorang bisa diancam menjadi pelaku pencucian uang yang aktif,” kata Muhammad Novian di Makassar.

Novian bersaksi kira-kira dua jam. Empat terdakwa; Hamzah Mamba bersama dengan istri Nursyariah, komisaris Khaeruddin dan Manager Keuangan Muhammad Kasim Sunusi didatangkan dalam sidang.

Sidang di pimpin ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, dengan JPU yang diketuai Darmawan Wicaksono.

Kesaksian lainnya yang dibeberkan saksi pakar dari PPATK ini jika, transaksi yang dikerjakan terdakwa adalah lakukan penarikan dengan tunai dalam jumlahnya besar. Dengan arah supaya memutuskan mata rantai transaksi. Ia menyebutkan modus penipuan masalah Abu Tours serupa dengan PT First Travel.

“Saya pikir hampir serupa. Menggunakan rekening perusahaan, nama pihak lainnya dalam membelanjakan harta yang disangka hasil kejahatan, dan itu dapat dibuktikan di pengadilan Depok (masalah First Travel) menjadi pelaku pencucian uang,” kata Novian saat di tanya wartawan selesai sidang tentang persamaan pada masalah First Travel dan Abu Tur.

Didapati, Abu Hamzah bersama dengan Nursyariah tersebut dua bawahannya jadi terdakwa masalah penipuan dan penggelapan dana 96 ribu jemaah kira-kira Rp 1,2 triliun.

Exit mobile version