Site icon BULATIN

Aksi Pungli Terjadi Pada Korban Bencana di Banten

Aksi Pungli Terjadi Pada Korban Bencana di Banten

Aksi Pungli Terjadi Pada Korban Bencana di Banten

Bulatin.com – Kepolisian Daerah Banten sudah mengambil keputusan tiga orang sebagai tersangka pungutan liar
atau pungli berkaitan pengurusan jenazah korban musibah tsunami Selat Sunda. Aksi kejahatan
itu terjadi di Rumah Sakit Dr Dradjat Prawiranegara, Serang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Edy Sumardi mengutarakan sampai kini pihaknya sudah memeriksa
tujuh orang saksi dalam masalah itu. Proses penyelidikan pun terus dilakukan.

“Tujuh saksi berkaitan masalah itu. Orang yang diduga mengetahui, mendengar dan mengalami
peristiwa itu,” tutur Edy waktu diwawancarai tvOne, Minggu 30 Desember 2018.

Ia mengatakan, ada enam jenazah korban tsunami yang keluarganya membayar pada salah seorang
tersangka berinisial CV yang diklaim sebagai jasa pengurusan. Keenamnya merupakan sisi dari 11
jenazah yang pengurusannya dilakukan CV.

“Enam jenazah yang membayar Rp3-4 juta-an. Lima jenazah lainnya gratis, 21 jenazah sisanya
pihak keluarga korban membawa kendaraan sendiri dari daerah masing-masing,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih membuka kemungkinan ada tersangka lain yang dapat terjerat
masalah ini.

“Masih tiga tersangka ini yang sudah punya alat bukti cukup. Bila ada fakta baru kami papar,”
tegasnya.

Seperti diketahui selain CV, polisi juga menetapkan seorang aparatur sipil negara berinisial
F, dan seorang karyawan swasta lainnya B.

Exit mobile version