oleh

Amin Santono Didakwa Telah Menerima Uang Suap

Amin Santono Didakwa Telah Menerima Uang Suap

Bulatin.com Bekas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Amin Santono didakwa terima suap Rp3,3 Miliar dari Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman serta Direktur CV Iwan Binangkit asal Sumedang, Ahmad Ghiast.

“Walau sebenarnya didapati atau pantas disangka, hadiah atau janji itu dikasihkan untuk menggerakkan supaya lakukan ataukah tidak lakukan suatu dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK, Abdul Basir waktu membacakan tuduhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 September 2018.

Menurut Jaksa Abdul Basir, uang itu dikasihkan pada Amin Santono agar daerah Lampung Tengah serta Sumedang memperoleh alokasi penambahan biaya yang bersumber dari APBN tahun 2018. Walau sebenarnya, itu bertentangan dengan keharusan menjadi penyelenggara negara.

Jaksa menjelaskan, awalannya, Amin Santono diperkenalkan anaknya, Yosa Octora Santono dengan konsultan Eka Kamaluddin di Komplek Parlemen DPR, Senayan pada tahun 2017. Dalam pertemuan itu berlangsung bahasan untuk menambahkan biaya beberapa Kabupaten serta Kota.

“Terdakwa menyepakati saran Eka Kamaluddin untuk usahakan beberapa kabupaten atau kota memperoleh penambahan biaya yang bersumber pada APBN atau APBN-P dengan memakai saran terdakwa,” kata Jaksa.

Lalu, untuk menolong melepaskan proposal yang diserahkan untuk beberapa kota serta kabupaten, Amin serta Eka menjumpai Petinggi Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Menurut Jaksa Abdul Basir, Yaya Purnomo ialah orang yang akan menolong melepaskan proposal menambahkan biaya.

?”Sesudah terdapatnya info Eka Kamaluddin, terdakwa menyarankan menambahkan biaya untuk Kabupaten Lampung Tengah serta Kabupaten Sumedang, serta untuk (kedua daerah) itu, terdakwa terima fee,” kata Jaksa Basir.

Atas perbuatan itu, Amin Santono dijaring tidak mematuhi Masalah 12 huruf a serta Masalah 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Masalah 55 Ayat 1 ke-1 jo. Masalah 65 ayat 1 KUHP.