Arseto Diancam Dengan Hukuman Berlapis
Bulatin.com – Tersangka Arseto Suryoadji Pariadji dengan kata lain AS terancam dipakai pasal berlapis. Arseto awalannya dilaporkan dalam masalah ujaran kebencian di media sosial tentang aktivitas beribadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
” Lalu yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis kalau orang yang menampik aktivitas di Monas yaitu Marxisme serta Komunis di situ, ” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3).
Pelaku pada akhirnya dibekuk atas masalah itu. Kemudian, kata Argo, polisi lakukan penggeledahan di mobil dan dua apartemen punyai tersangka. Dari penggeledahan, diketemukan sabu dan senjata api.
” Jadi terdapat banyak masalah, yang pertama hate speech yang kita gunakan kelak pasal 28 ayat 2 UU ITE, itu yang mengatasi yaitu Penyidikan dari Cyber Crime Ditkrimsus karena dia lakukan hate speech. Yang ke dua yaitu terkait dengan narkotika, ini kita gunakan pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika. lalu waktu kita menggeledah di mobil tempo hari, kita temukan senpi. Nah kita gunakan UU darurat nomor 12 tahun 51 serta ancamannya 10 tahun, ” jelasnya.
Atas basic itu, polisi juga langsung lakukan penahanan pada tersangka.
” Kita kerjakan penahanan, jadi satu orang ini ada tiga masalah, ” ujarnya.