Auditor BPK Terbukti Suap dan Menerima Vonis 6 Tahun Penjara
Bulatin.com – Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terkecuali penjara, Sigit juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
” Mengadili, menyebutkan terdakwa Sigit Yugoharto sudah dapat dibuktikan dengan sah dan memberikan keyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut, ” kata Ketua majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Dalam pertimbangan, hakim mengatakan perbuatan Sigit tidak mensupport pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Sigit sopan dalam persidangan dan belum juga sempat dipidana.
Menurut hakim, Sigit dapat dibuktikan terima hadiah berbentuk motor Harley Davidson dan terima sekian kali terima sarana hiburan malam.
Satu unit motor dan sarana karaoke itu didapatkan dari Setia Budi sebagai General Manager PT Layanan Marga cabang Purbaleunyi.
Menurut hakim, hadiah diberi karena Sigit merubah hasil temuan sementara Tim BPK atas pemeriksaan dengan maksud tertentu pada pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan aktivitas investasi PT Layanan Marga tahun 2015-2016. Sigit adalah ketua tim dalam pemeriksaan itu.
Sigit dapat dibuktikan tidak mematuhi Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.