oleh

Bahar Smith Diperiksa Kepolisian Usai Menjadi Terduga Penganiayaan Remaja

Bahar Smith Diperiksa Kepolisian Usai Menjadi Terduga Penganiayaan Remaja

Bulatin.com – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyatakan korban
penganiayaan yang disangka dilaksanakan oleh Bahar bin Smith alami derita luka memar serta
tampak banyak darah di mukanya.

Bahar yang diketahui sebagai penceramah itu sekarang telah berstatus tersangka serta ditahan
di Polda Jawa Barat.

Momen penganiayaan yang menerpa MKU (17) serta CAJ (18) sudah sempat direkam menggunakan
handphone dan viral usai diupload ke Youtube. Rekaman itu jadi salah satu bukti polisi untuk
menahan Bahar Smith.

“Videonya komplet. Telah berada di kita sita, kelak waktunya akan kita berikan ke kejaksaan
serta jaksa penuntut umum sebagai tanda bukti,” tutur Agung.

Berdasar pada hasil pencarian polisi, korban CAJ rupanya jadi bulan-bulanan karena kedapatan
mengaku-ngaku sebagai figur Bahar Smith pada suatu acara di Bali, 29 November 2018. Sementara
MKU mengaku-ngaku sebagai HA, rekanan Bahar.

CAJ serta MKU lalu dijemput paksa oleh beberapa orang suruhan Bahar bin Smith, Sabtu (1/12),
dengan menggunakan dua unit mobil. Mereka dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung
Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas tindakan itu, Bahar bin Smith serta lima tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya yakni AG serta BA yang ditahan di Mapolres Bogor, HA, HDI serta SG.

Kepala Biro Penerangan Penduduk Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sementara itu mengatakan
polisi sudah sempat mendapat info jika Bahar akan melarikan diri atas penetapan tersangka ini.

“Terdapatnya info tersangka BS akan melarikan diri serta terdapatnya perintah dari pimpinan
tertingginya untuk ditangkap,” tutur Dedi dalam info tercatat di Jakarta, Rabu (19/12).

Berdasarkan info tim di lapangan, kata Dedi, Bahar juga tidak menggunakan ponselnya. Bahar pun
telah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.

“Info yang didapat tim, yang berkaitan tidak menggunakan alat komunikasi serta menggunakan
nama inisial Rizal,” kata Dedi.

Sebelum ditahan serta ditetapkan tersangka, Bahar bin Smith lebih dulu melakukan kontrol di
Polda Jawa Barat.

Ia hadir jam 12.25 WIB serta dicheck selama tujuh jam oleh tim penyidik. Bahar mendapat
seputar 34 pertanyaan, lalu ditahan berdasar pada surat penahanan nomer
B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP serta atau Pasal 351 KUHP serta atau Pasal
333 KUHP serta atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 mengenai Pergantian atas UU No. 23 Tahun 2002.