Site icon BULATIN

Bakal Caleg Mantan Koruptor Tetap Dapat SKCK Di Bengkulu

Bakal Caleg Mantan Koruptor Tetap Dapat SKCK Di Bengkulu

Bakal Caleg Mantan Koruptor Tetap Dapat SKCK Di Bengkulu

Bulatin.com – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, menyatakan mantan terpidan a kasus korupsi yang akan mendaftarkan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2019 masih diberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalu i Kasat AKP Wiwit Hartono di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (11/7), mengatakan beberapa bacaleg yang sempat terlibat masalah korupsi tersebut masih dapat mendapat SKCK, tetapi di dalamnya diberikan catatan pernah terlibat pidan a korupsi.

” Sudah ada lima sampai enam orang yang sempat terlibat tindak pidan a dan ada yang terlibat pidan a korupsi sesuai sama PKPU nomer 20 tahun 2018, terakhir nanti jumlahnya akan kita cek kembali, ” tuturnya seperti diambil Antara.

Beberapa mantan pelaku tipikor ini lebih dia, masih dapat mendapat SKCK dengan hanya diberikan catatan kepolisian. Bila nanti nya ada yang terlewat karena adan ya data yang belum juga online di sejumlah instansi seperti kejaksaan dan pengadilan maka pihaknya akan selekasnya meralat SKCK yang diterbitkan.

Pihaknya baru menemukan bacaleg eks koruptor yang telah mengurus SKCK. Sedan gkan untuk bacaleg yang sempat dihukum dalam kasus kejahatan seksual anak dan bandar narkoba belum ada.

Sementara itu , pengurusan SKCK di Polres Rejang Lebong saat ini kata dia, mengalami peningkatan dari hari biasanya, karena sesudah liburan panjang lebaran tempo hari juga bersamaan musim masuk perguruan tinggi maupun syarat untuk mereka yang akan mencari pekerjaan serta syarat untuk menjadi caleg Pemilu 2019.

” Untuk pembuatan SKCK bacaleg ini kami terus siap karena pendaftarannya di KPU berbatas waktu dan belum juga mengatur persyaratan yang lain, ” tutur Wiwit Hartono.

Sebelumnya, KPU RI keluarkan larangan kepada bekas pelaku tindak kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak jadi bacaleg pada Pemilu 2019. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 20/2018 pada pasal empat ayat tiga.

Exit mobile version