Site icon BULATIN

Bambang Soesatyo Janji Takkan Mempolisikan Pengkritik Anggota Dewan

Bambang Soesatyo Janji Takkan Mempolisikan Pengkritik Anggota Dewan

Bambang Soesatyo Janji Takkan Mempolisikan Pengkritik Anggota Dewan

Bulatin.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berjanji akan tidak ada orang-orang termasuk juga wartawan sebagai korban atas berlakunya Undang-undang Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

“UU MD3 telah berlaku efisien, tapi saya sebagai pimpinan DPR menanggung akan tidak ada warga yang diolah hukum karna mengkritik DPR, ” tutur Bambang di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.

Bambang juga menanggung dengan berlakunya UU MD3 tidak memberi dampak negatif pada orang-orang. ” Jangan pernah ada kesalahpahaman kalau UU MD3 juga akan mematikan kritik orang-orang pada DPR, ” tutur dia.

Dengan berlakunya UU MD3 itu dia mengharapkan tidak ada lagi pihak yang memprovokasi serta mengadu domba sesama anak bangsa atau pada parlemen serta rakyatnya.

” DPR jadi hebat karna dipantau oleh rakyat. Kritik malah begitu diinginkan oleh karena itu vitamin untuk DPR. Yang tidak bisa yaitu menebarkan ujaran kebencian serta fitnah. Kita pasti tidak mau bangsa ini asik bergumul sama-sama membenci serta memfitnah keduanya, ” ucap dia.

Tentang sikap Prrsiden Joko Widodo yang tidak keluarkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) berkaitan UU MD3, diapresiasi oleh Bambang.

Ia mengutamakan, meskipun Presiden Jokowi pada akhirnya tidak di tandatangani UU MD3, tetapi UU MD3 tetaplah sah jadi undang-undang serta harus diundangkan. Hal itu sesuai sama Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.

” Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 mengatakan bila RUU yang sudah di setujui DPR serta pemerintah tidak disahkan oleh Presiden kurun waktu tiga puluh hari sejak RUU itu di setujui, jadi RUU itu sah jadi undang-undang serta harus diundangkan, ” kata dia.

Ia mempersilakan orang-orang yang tidak sepakat dengan berlakunya UU MD3 lakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia sudah memberi ruangan untuk siapa saja untuk lakukan tuntutan karna tidak sepakat atas ketentuan hukum yang telah diputuskan.

” Judicial review yaitu langkah yang begitu konstitusional. Dari pada lakukan demonstrasi ataupun menebarkan fitnah, tambah baik yang tidak sepakat dapat lakukan judicial review ke MK. Apa pun nanti putusan MK, DPR siap melakukannya. DPR yaitu petugas rakyat. Kita patuh hukum serta patuh azas, ” kata Bambang.

Exit mobile version