Site icon BULATIN

Bandar 103 Kg Ganja Divonis Hukuman Mati

Bandar 103 Kg Ganja Divonis Hukuman Mati

Bandar 103 Kg Ganja Divonis Hukuman Mati

Bulatin.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan hukuman mati pada terdakwa Gunawan alias Botak (53), pengedar dan penerima 103.644,3 gr (103 kg) ganja asal Aceh yang di kirim seorang bernama Pak Cik melalui layanan paket kiriman PT. Pos Persero.

Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat dalam pembacaan putusannya menyatakan, terdakwa Gunawan alias Botak dapat dibuktikan lakukan tindak pidana peredaran narkotika sesuai dengan masalah 114 ayat 2 juncto masalah 132 ayat 1 Undang-undang pidana narkotika nomer 35 tahun 2009.

“Menggantikan semua tuntutan jaksa penuntut umum, dan pengadilan negeri Tangerang akan memutuskan terdakwa Gunawan alias Botak dengan hukuman mati,” tuturnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1).

Dengar putusan itu, terdakwa Gunawan alias Botak didampingi kuasa hukumnya, Abel Marbun menyatakan banding.

“Banding yang mulia,” kata Abel sesudah ditanyakan Ketua Majelis Hakim tentang putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Sobrani Binzar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangsel.

Awal mulanya diberitakan, terima 103 kg ganja dari Aceh, Bandar Narkoba ini dituntut hukuman mati.

Exit mobile version