Site icon BULATIN

Bank Indonesia Menyatakan Transaksi Jual Beli Dilarang Gunakan Bitcoin

Bank Indonesia Menyatakan Transaksi Jual Beli Dilarang Gunakan Bitcoin

Bank Indonesia Menyatakan Transaksi Jual Beli Dilarang Gunakan Bitcoin

Bulatin.com – Bank Indonesia menyatakan kalau virtual currency termasuk juga Bitcoin tidak disadari jadi alat pembayaran yang sah. Karenanya, dilarang dipakai jadi alat pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, menyebutkan, peringatan itu sesuai sama ketetapan dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang. Dalam UU itu dinyatakan kalau mata uang yaitu uang yang di keluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Serta setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, atau keharusan lain yang perlu dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan yang lain yang dikerjakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memakai rupiah, ” tutur Agusman diambil dari info resminya, Sabtu 13 Januari 2018.

Pemilikan virtual currency begitu berisiko serta sarat juga akan spekulasi lantaran tak ada otoritas yang bertanggungjawab serta tidak ada administrator resmi. Diluar itu, tidak ada underlying asset yang memicu harga virtual currency dan nilai perdagangan begitu fluktuatif, hingga rawan pada resiko penggelembungan (bubble).

Uang digital itu juga riskan dipakai jadi fasilitas pencucian uang serta pendanaan terorisme, hingga bisa merubah stabilitas sistem keuangan serta merugikan orang-orang. Karenanya, Bank Indonesia memperingatkan pada semua pihak supaya tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menyatakan kalau jadi otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang semua penyelenggara jasa sistem pembayaran. Diantaranya prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana serta penyelenggaran teknologi finansial di Indonesia, baik bank serta instansi selain bank untuk mengolah transaksi pembayaran dengan virtual currency.

” Seperti ditata dalam PBI 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran serta dalam PBI 19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial, ” katanya.

Exit mobile version