oleh

Banyak Anggota DPRD DKI Tak Mengerti Cara Lapor Harta

Banyak Anggota DPRD DKI Tak Mengerti Cara Lapor Harta

Bulatin.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta nyatanya ada banyak yang belum memahami langkah pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut terkuak dari surat DPRD DKI Jakarta tertanggal 25 Maret 2019, yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang diperuntukkan pada Ketua KPK.

“Berkenaan dengan masih tetap sekurang-kurangnya pengisian LHKPN pimpinan serta anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta karena beberapa belum mengerti pengisian formulir LHKPN itu, jadi dengan adanya ini kami menginginkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk lakukan pendampingan pengisian LHKPN,” demikian bunyi isi surat itu.

Belum pahamnya langkah pengisian LHKPN itu begitu ironi, mengingat beberapa legislator ini ada di Ibu Kota Indonesia. Apalagi beberapa media-media nasional sudah berulang-kali mewartakan langkah pengisian LHKPN. KPK juga sudah berulang-kali memberi contoh pengisian melalui situs resminya, baik pengisian LHKPN dengan manual ataupun online.

Di konfirmasi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak ingin berspekulasi. KPK, jelas ia, masih akan lakukan pendampingan langkah pengisian pada beberapa anggota DPRD DKI Jakarta.

“Pagi hari ini sampai sore, 27 Maret 2019, KPK hadir ke DPRD DKI Jakarta untuk menolong lakukan pengisian LHKPN disana,” kata Febri melalui pesan secara singkat, Selasa, 27 Maret 2019.

Menurut Febri, pembantuan pengisian LHKPN ini karena masih tetap rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta dalam memberikan laporan harta tahun 2018.

“Sampai ini hari terdaftar 9 orang anggota DPRD DKI yang mengemukakan LHKPN nya dengan online melalui e-LHKPN atau tingkat kepatuhannya baru 7,89 % (dari jumlahnya semua anggota DPRD DKI Jakarta),” kata Febri.

Seperti didapati, pada Januari 2019 lalu, Deputi Mencegah KPK, Pahala Nainggolan, melaunching tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat propinsi dalam memberikan laporan harta kekayaan atau LHKPN.

Dari data yang masuk, DPRD DKI Jakarta jadi satu diantaranya lembaga yang belum melapor benar-benar di tahun 2018.

“DPRD Propinsi DKI tidak sempat lapor. 0 %,” kata Deputi Mencegah KPK, Pahala Nainggolan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Januari 2019. Didapati, terdata ada sekitar 106 anggota DPRD DKI yang harus memberikan laporan harta kekayaan ke KPK.