Banyak Parpol Mendaftarkan Caleg Bekas Koruptor
Bulatin.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, menyikapi data Tubuh Pengawas Pemilu yang tunjukkan jika hampir semuanya parpol peserta Pemilu 2019, terkecuali partainya, nyatanya mendaftar caleg yang sempat jadi narapidana korupsi.
” Kami bangga jika PSI merupakan hanya satu parpol yang didalam daftar calegnya tidak ada bekas napi korupsi. Akan tetapi, kami juga prihatin jika semuanya parpol lain nyatanya memasukkan beberapa nama yang disebut bekas napi korupsi, ” kata Grace dalam tayangan persnya, Jumat, 27 Juli 2018.
Bawaslu melaunching daftar nama akan caleg bekas napi korupsi di DPRD propinsi, kabupaten, serta kota. Dalam daftar itu, Partai Gerindra jadi partai yang sangat banyak memasukkan nama bekas napi korupsi, yakni 27 orang ; dikuti oleh Partai Golkar (23), Partai Berkarya (16), Hanura (14), Nasdem (13), Partai Demokrat (13), Perindo (11), PBB (8), PKPI (7), PKB (6), Garuda (6), PPP (6), PDIP (5), PKS (5), PAN (5), serta paling akhir PSI (0).
Menurut Grace, PSI memang dengan cara tegas menampik caleg yang di ketahui sempat ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Berapapun besarnya kesempatan nada yang dapat diraihnya, jika caleg itu sempat korupsi, mereka akan menampik. Grace melihat sikap tegas ini dibutuhkan karena korupsi merupakan kejahatan mengagumkan yang perlu diperangi semua bagian orang-orang.
” Seseorang bekas koruptor mungkin bertobat, tetapi biarkanlah itu jadi urusannya dengan Tuhan. Sedang kita mesti dengan cara tegas tunjukkan sikap jika seseorang bekas koruptor tidak dapat lagi tempati tempat umum yang berkaitan yang memastikan hidup orang-orang banyak, ” tuturnya.
Grace prihatin jika partai-partai lama serta partai-partai baru lain nyatanya berlaku lunak pada bekas napi korupsi. Dia cemas sikap ini memberi isyarat pada orang-orang jika tindak korupsi itu merupakan kekeliruan biasa saja yang ringan dimaafkan serta dilupakan.
Dalam hal seperti ini, Grace mensupport sikap Komisi Penentuan Umum yang telah kembalikan 200 berkas caleg yang di ketahui sempat ikut serta dalam tindak korupsi. Walau Ketentuan KPU berisi larangan pengusulan nama caleg bekas pidana korupsi masih tetap digugat ke Mahkamah Agung.
” Tetapi langkah KPU itu tunjukkan ketegasan sikap KPU untuk menahan supaya jangan pernah parlemen di isi beberapa bekas koruptor, ” demikian Grace.