Bawang Merah Ilegal Diamankan Di Aceh
Bulatin.com – Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap KM Radjo Langit GT 15 bermuatan bawang merah ilegal yang disangka dipasok dari Thailand. Kapal ini di tangkap di lokasi Tempat Penjualan Ikan (TPI) Teupin Kuyun, Kuala Jambo Aye, Gampong Teupin Kuyun, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan kapal ini berdasar pada laporan dari masyarakat. Ada kapal mencurigakan bermuatan bawang merah. Subdit I/Indagsi Direskrimsus Polda Aceh segera bergerak ke tempat dan langsung mengamankan kapal itu, Jumat (26/1) sekira jam 23. 30 Wib.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan, selain kapal bersama muatannya, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka yakni berinisial SW (30) serta MY (35). Ke dua tersangka adalah yang melindungi kapal itu nelayan warga gampong setempat. Polisi menyita barang bukti berbentuk satu unit kapal bernama KM Radjo Langit GT 15 serta 10 ton bawang merah yang disangka datang dari Thailand dan satu bendera Thailand.
” Dua tersangka itu kita tangkap sebagai penjaga kapal, ” tuturnya, Minggu (28/1).
Memperoleh laporan dari masyarakat, pihaknya segera lakukan penyelidikan serta menuju ke tempat.
” Kapal pengangkut bawang itu saat ini diamankan di Polair Lhokseumawe, sesaat pelaku serta barang bukti juga akan diamankan ke Mapolda Aceh untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tuturnya.
Ke dua tersangka akan dikenakan Pasal 31 Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 Th. 1992 mengenai Karantina Hewan, Ikan serta Tumbuhan.