oleh

Bea Cukai Berhasil Menangkap Seorang Penyelundup Bibit Lobster

Bea Cukai Berhasil Menangkap Seorang Penyelundup Bibit Lobster

Bulatin.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat berhasil menghentikan seorang penyelundup yang akan menyelundupkan bibit lobster sekitar 54.947 ekor jenis pasir serta mutiara di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung pada 22 Maret 2019.

Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menjelaskan, terduga berinisial AR tertangkap tangan waktu di bandara. Ia merencanakan mengedarkan bibit ke Singapura memakai penerbangan pesawat Garuda Indonesia nomer GA844. Menurut dia, bibit lobster itu adalah produk perikanan yang ditata dalam Ketentuan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomer 56/Permen-KP/2016 mengenai larangan penangkapan.

“Kalau kita kalkulasi harga market di lapangan itu Rp200 ribu per ekor, keseluruhan semua jadi Rp11 miliar. Pasti janganlah disaksikan dari harga nya, kerugian materiilnya berapakah banyak kelak, hari esok kita nanti dapat tidak menyiapkan lobster,” tutur Saifullah di Kantor Bea Cukai Jawa Barat, Jalan Surapati Kota Bandung, Kamis 28 Maret 2019.

Tanda bukti itu sudah dilepaskan di perairan Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 23 Maret 2019. Modus pelanggaran AR yakni mengekspor bibit tanpa ada menyerahkan pemberitahuan pabean.

AR diduga bersalah seperti ditata dalam masalah 102 A huruf a Undang Undang RI Nomer 17/2006 mengenai Kepabeanan dengan intimidasi hukuman penjara optimal 10 tahun serta denda Rp5 miliar.

“Dari pengakuannya, sebab ia menjadi kurir, inisial AR memperoleh bibit itu dari satu diantaranya tempat di Bandung,” tuturnya.