Begini Cara KPK Mengatasi Puluhan Tersangka DPRD Sumut
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pengelompokan dalam mengatasi perkara 38 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, strategi pengelompokan ini lantaran korupsi itu melibatkan banyak pihak dengan kata lain massal. ” Penyidik bakal memastikan basic pengelompokan (pada) 38 tersangka, atas basic apa. Contohnya atas basic periode jabatan atau yang lain, ” kata Saut pada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Saut menyampaikan hal semacam itu sekalian merespons pertanyaan berkenaan sistem penyidikan 38 orang tersangka masalah sangkaan suap yang dikerjakan oleh bekas serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta periode 2014-2019.
Menurut dia, dari penyidikan 38 tersangka itu, penyidik sangat mungkin meningkatkan kasusnya serta menjerat tersangka baru yang lain.
Dalam perkara itu, di ketahui satu diantara cawagub Sumut pernah diperiksa penyidik KPK. Walau demikian, penyidik selama ini masih tetap belum bisa menyimpulkan adakah modus korupsi baru berkenaan dengan sangkaan suap korupsi pada 38 tersangka DPRD, dengan lihat asal-usul uang suap.
” Ini mungkin. Namun, kita saksikan dahulu perubahan yang 38 (tersangka) itu, ” kata Saut.
Dalam perkara itu, KPK telah mengambil keputusan 38 tersangka yang disebut bekas serta anggota DPRD Sumut. Sejumlah 38 orang ini dijerat mencakup sebagian masalah, seperti sangkaan suap kesepakatan LPJP APBD 2012, kesepakatan pergantian APBD 2014-2015, pengesahan LPJP APBD 2014, pengesahan LKPJ APBD 2014 serta mengajukan Hak Interpelasi 2015.