Site icon BULATIN

Belasan Pejabat Kemen PUPR Mengembalikan Uang 3 Miliar ke KPK

Belasan Pejabat Kemen PUPR Mengembalikan Uang 3 Miliar ke KPK

Belasan Pejabat Kemen PUPR Mengembalikan Uang 3 Miliar ke KPK

Bulatin.com – Sekitar 13 petinggi Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR kembalikan uang Rp3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan masalah suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum atau SPAM.

13 petinggi itu, adalah petinggi pembuat prinsip pada proyek-proyek SPAM di Kemen PUPR.

“13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kemen PUPR sudah kembalikan uang ke penyidik (KPK) beberapa Rp3 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada wartawan, Senin 11 Februari 2019.

KPK awal mulanya sudah mengidentifikasi seputar 20 proyek air minum di Kemen PUPR yang terindikasi praktek suap. Sejumlah besar proyek itu dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) serta PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Disangka untuk mengerjakan proyek-proyek air minum itu, Budi Suharto sebagai Dirut PT WKE; Lily Sundarsih sebagai Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP, serta Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP menyogok petinggi Kemen PUPR.

Febri menuturkan, KPK menghormati sikap kooperatif 13 petinggi itu. Walau tidak menghilangkan tindak pidana yang dikerjakan, pengembalian uang ini diyakinkan bisa menjadi aspek yang memudahkan. Karena itu, KPK memperingatkan kepada pihak lain yang sudah terima uang untuk kembalikan uang yang disangka menjadi suap ke KPK.

“Kami hargai sikap kooperatif itu, sekaligus juga KPK memperingatkan kepada pihak lain yang sudah terima uang awal mulanya, supaya kembalikan dalam proses hukum ini. Hal itu juga bakal dihargai dengan hukum menjadi aspek yang memudahkan,” tuturnya.

Exit mobile version