Berhasil Ditangkap 7 Pengedar Narkoba Ternyata Dikendalikan Dari Lapas
Bulatin.com – Sindikat peredaran narkoba di kalangan mahasiswa berhasil dibongkar Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar selama tiga hari beruntun, Senin sampai Rabu (8/8).
Tujuh pelaku datang dari enam perguruan tinggi berlainan di Makassar berhasil dibekuk. Semua berstatus pengedar dibawah kendali seorang narapidan a Rutan Kelas I Makassar. Dengan tanda bukti sabu, ganja dan perlengkapan isap narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan , tujuh mahasiswa tersebut semasing Eky Setiawan (20), Basrah (27), Reski (24), Farid (21), M Amin (24), M Yusran (25) dan M Surdianto (24).
” Apri salah satunya narapidan a di Rutan kelas I Makassar. Dialah yang mengatur mahasiswa ini edarkan sabu berawal dari Eky Setiawan, ” kata Diari Astetika pada wartawan di Polrestabes Makassar.
Eky telah sebulan jadi kurir Apri. Kurun waktu dekat, polisi akan mengecek Apri.
Dalam masalah ini , pertama-tama yang diamankan adalah Eky di tepi jalan dalam kompleks perumahan BTN Minasa Upa, Senin (6/8) pukul 20. 00 WITA. Waktu digeledah, diketemukan lima saset sabu yang dibungkus plastik camilan coklat, uang sejumlah Rp 1 juta, satu bungkus ganja kering, ada juga biji dan batang ganja serta satu set alat isap. Semua tanda bukti ini diketemukan di laci sepeda motor pelaku .
” Di kembangkan lagi dan diketemukan nama Basrah. Waktu anggota kerjakan under cover buy, mahasiswa ini mengarahkan untuk bertemu di salah satunya sekretariat mahasiswa dalam universitas, tetapi anggota kami mohon transaksi di asrama mahasiswa Halmahera Selatan di Jalan Mallengkeri. Pada akhirnya Basrah dibekuk bersama dengan dua rekanya yang lainnya, Reski dan Farid, Selasa malam pukul 22. 00 WITA, ” urai Diari Astetika.
Di kamar Basrah dalam asrama mahasiswa itu diketemukan tanda bukti berbentuk satu bungkus ganja.
Peningkatan selalu berlanjut pada akhirnya diamankan tiga lagi mahasiswa bernama M Amin, M Yusran dan M Surdianto. Di indekosnya diketemukan pirex dan ganja.
Beberapa pelaku mendapatkan sabu dari narapidan a didalam Rutan, mengenai ganja datang dari rekanan sesama mahasiswa asal Aceh. Mereka berjumpa di salah satunya pertemuan mahasiswa Indonesia lalu hubungan berlanjut ke usaha ganja.
Ke-7 mahasiswa ini berstatus pengedar. Mereka dijaring masalah 114 ayat 1 atau masalah 112 ayat 1 dan masalah 114 ayat 2 atau masalah 112 ayat 2 junto masalah 132 UU No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancamannya pidan a penjara sangat singkat 5 tahun , sangat lama 20 tahun . Denda sangat dikit Rp 1 miliar, sangat banyak Rp 10 miliar.