Site icon BULATIN

Berikut Daftar Barang Baru yang Akan Dikenakan Cukai

Pemerintah mengkaji sejumlah produk baru yang akan dikenakan cukai oleh menambah pemasukan negara. Selama ini ketentuan cukai hanya dikenal masyarakat awam dilaporkan untuk produk rokok dan minuman mengandung alkohol.

Usulan beberapa produk baru tersebut bahkan sudah dibahas Kementerian keuangan bersama Komisi XI DPR RI.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Kamis 20 Februari 2020, salah satu barang yang sudah disepakati untuk dikenakan cukai adalah plastik. Keputusan itu dibuat mengingat tingginya konsumsi plastik yang bisa memicu masalah sampah.

Data Kementerian  Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2016 mencatat konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai 107.065.217 kg per tahun. Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia.

” Cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan atau mengurangi konsumsi suatu barang karena barang tersebut dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan ataupun lingkungan. Instrumen cukai tepat untuk mengatasi hal tersebut,” kata Sri Mulyani di Jakarta.

Dalam usulannya, tarif cukai yang akan dikenakan untuk plastik adalah Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Tarif yang diajukan ini diharapkan bisa menekan konsumsi plastik hingga

Kopi Sachet dan Teh Kemasan Juga Bakal Kena

Selain plastik, Sri Mulyani juga berencana mengenakan cukai kepada minuman berpemanis. Diperkirakan cukai ini akan menyumbang Rp6,25 triliun per tahun kepada penerimaan negara. Tarifnya pun bervariasi dan bergantung kepada tiap produk sesuai dengan tingkat kandungan pemanis.

“ Minuman berpemanis ini, apabila disetujui, menjadi objek cukai,” kata dia di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com.

Minuman berpemanis yang dikenakan cukai akan menyasar produk yang mengandung pemanis dari gula maupun buatan (sintetik). ” (Produk) yang sudah siap konsumsi, jadi kayak kopi sachet, yang isinya banyak sekali gulanya,” kata dia.

Terkait tarif cukai yang dikenakan minuman berpemanis, produk teh kemasan dikenakan Rp1.500 per liter. Dengan jumlah produksi 2.191 juta liter ditargetkan penerimaan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Tarif cukai untuk minuman berkarbonasi dipatok Rp2.500 per liter. Dengan total produksi 747 juta liter dapat memberikan pemasukan Rp1,7 triliun.

Sementara produk minuman berpemanis lainnya, seperti energi drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter yang ditaksir mencapai Rp1,85 triliun.

“ Tarif (cukai) berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan, jika kandungan tinggi maka cukainya juga lebih tinggi,” kata dia.

Tak Semua Minuman Berpemanis Kena Cukai

Namun, lanjut Sri Mulyani, tak semua minuman berpemanis dikenakan cukai. Dia mengusulkan ada pengecualian tarif cukai produk yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu, dan jus sayur tanpa gula. Plus, barang ekspor yang mudah rusak dan musnah.

Pengenaan cukai ini dilakukan pada produk pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Cukai pabrikan akan dipungut pada saat produk minuman berpemanis keluar pabrik. Sedangkan, minuman berpemanis dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.

Cukai Rokok Vape

Buat Sahabat yang mengkonsumsi rokok elektrik, siap-siap, ya. Tahun depan, pemerintah akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik alias vape.

Tak tanggung-tanggung. Pemerintah akan mengenakan besaran cukai rokok elektrik lebih dari 50 persen.

“ Untuk electric cigarette/vape, sudah diputuskan akan dikenakan cukai pada 1 Juli 2018 sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ini akan disosialisasikan terus,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Kamis 9 November 2017.

Heru mengatakan keputusan ini telah mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Mereka resah dengan penyalahgunaan rokok elektronik itu. Misalnya, karena harganya murah, rokok elektronik ini dikonsumsi oleh anak-anak SD secara bergantian. Bisa juga mereka patungan membeli vape.

Aturan ini akan mencegah rokok elektronik dikonsumsi oleh konsumen yang berada di bawah umur.

“ Nah, ini dengan harga yang dikoreksi dengan cukai ini akan  ada pembatasan-pembatasan lanjutan,” kata dia.

Heru mengatakan aturan ini tak bermaksud untuk mengejar pendapatan, tetapi mengendalikan konsumsi vape.

“ Kami tidak fokus pada berapa jumlah penerimaan tetapi apakah rokok baik yang konvensional maupun yang elektrik ini betul-betul sudah bisa dikendalikan konsumsinya. Dalam arti, dia dikonsumsi oleh orang-orang yang memang diperkenankan atau dengan kata lain tidak dikonsumsi oleh di luar itu seperti anak-anak,” kata dia.

Selain itu, Heru mengungkapkan potensi penerimaan cukai dari rokok elektronik sangat kecil sehingga regulasinya tidak akan dibuat berdiri sendiri namun akan dimasukkan ke dalam golongan hasil tembakau lainnya

“ Ini keputusan bersama yang nanti secara resmi akan diajukan oleh pemerintah. Inilah keputusan bersama pemerintah ini bukan semata-mata keputusan oleh Kementerian Keuangan,” kata dia.

Kendaraan Bermotor Disarankan Kena Cukai

Pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia semakin pesat. Bertumbuhnya pengguna kendaraan bermotor berdampak pada dampak lingkungan.

Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, pertumbuhan kendaraan bermotor yang pesat harus segera dibatasi. Jika tidak, dampak polusi udara yang muncul akan semakin besar.

Salah satu solusi pengendalian penggunaan kendaraan bermotor tersebut ialah penerapan cukai kendaraan bermotor. Dengan penerapan cukai, diharapkan pengguna kendaraan bermotor dapat berkurang.

” Era pengendalian konsumsi kendaraan bermotor sudah dimulai. Caranya dengan mempertimbangkan cukai kendaraan bermotor,” kata Huda, di kantor Fitra, ditulis Jumat 6 Januari 2017.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2014 saja pengguna kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil barang dan sepeda motor, berjumlah 111,81 juta unit.

Dari jumlah tersebut, di tahun yang sama, total pengguna sepeda motor di DKI Jakarta mencapai 16,98 juta unit.

Pada 2016, angka pengguna kendaraan bermotor di Indonesia melonjak pesat. Menurut Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, populasi kendaraan yang ada di seluruh bagian Nusantara mencapai 124,34 juta unit.

Data itu didapat dari pendaftaran registrasi kendaraan terhitung sampai Juli 2016. Setiap tahun dikatakan pertumbuhan kendaraan enam juta unit per tahun. Sebesar 10 sampai 15 persen kontribusinya datang dari mobil. (Ism)

Setelah Berbayar, Kantong Kresek Mau Dikenakan Cukai

Setelah kebijakan kantong plastik berbayar, kini pemerintah dengan muncul wacana baru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar mengenakan cukai untuk plastik.

Usulan itu ternyata tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan dari DPR.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan lembaganya tidak hanya berkoordinasi dengan DPR. Pemerintah juga telah berbicara dengan industri makanan dan minuman.

” Jadi kita lakukan komunikasi secara berkesinambungan. Baik untuk jangka pendek, maupun jangka menengah panjang, dan kita lakukan bersama-sama,” ujar Heru saat di Gedung Kemenperin, Jakarta, mengutip laman Merdeka.com, Selasa, 7 Februari 2017.

Jika jadi berlaku, nantinya cukai akan diberlakukan untuk produk plastik yang tidak ramah lingkungan dan sulit untuk di daur ulang seperti kresek.

” Tas kresek yang tidak ramah lingkungan itu yang susah didaur ulang, yang kemudian konsumsinya berlebihan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih meminta Kemenkeu menunda pelaksanaan cukai plastik yang direncanakan tahun depan.

Gita mengaku khawatir, pengenaan cukai pada plastik akan memukul penjualan produk IKM di tengah pelemahan ekonomi yang menurunkan daya beli masyarakat.

” Sekarang kan mereka belum apa-apa namanya penjualan belum mantep kalau dah di grogotin ini kan kasian, dalam dan luar negeri kan belum bagus (perekonomian),” tambahnya.

(Sah/sumber: Merdeka.com)

Exit mobile version