BPOM Memusnahkan Makanan dan Obat-obatan Ilegal Akhir Tahun Ini
Bulatin.com – Mendekati pergantian tahun baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) kembali
menghancurkan produk obat dan makanan ilegal sejumlah 2 miliar rupiah. Ini merupakan hasil
pengawasan di 41 sarana produksi maupun distribusi oleh Balai Besar POM (BBPOM).
Produk yang dimusnahkan terbagi dalam 89 item (60.013 kemasan) pangan ilegal, 86 item (16.442
kemasan) obat tradisional ilegal, 73 item (3.267 kemasan) kosmetik ilegal, 70 item (512
kemasan) obat ilegal, dan 17 item (66 kemasan) bahan berbahaya.
Menurut Kepala BPOM, dari pengawasan BBPOM di Medan tampak jika selama 3 tahun belakangan ini
terjadi pelanggaran di bidang produk pangan sangat menguasai.
Perihal ini diperlihatkan dengan tindak lanjut 15 perkara di bidang obat dan makanan dengan
nilai barang bukti 4,1 miliar didominasi oleh perkara di bidang pangan pada tahun 2018.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan dua tujuan yakni melindungi masyarakat dari obat dan makanan
yang berbahaya, serta melindungi produk obat dan makanan yang legal dan sudah mendapat izin
BPOM,” kata Penny K. Lukito.
Dia melanjutkan, jika pihaknya terus meningkatkan strategi untuk menekan peredaran obat dan
juga makanan ilegal. Selain itu, Penny juga memberi dukungan penuh pada pelaku usaha agar
dapat menghasilkan obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan berkualitas serta berdaya saing
tinggi.
“Akan tetapi sekali lagi, bila pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan, BPOM tidak segan
untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal,” papar
Penny.