oleh

Bupati Bantul Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik

Bupati Bantul Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik

Bulatin.com – Bupati Bantul, Suharsono tidak melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik. Meskipun demikian Suharsono memberikan persyaratan tertentu terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.

” Ya nek ming cedak (kalau cuma jaraknya dekat) ya silahkan. Asal tidak dibawa ke luar kota yang jauh, ” papar Suharsono, Selasa (5/6).

Suharsono menerangkan jika masih berada di wilayah Jawa Tengah dan DIY dirinya tidak keberatan mobil dinas digunakan untuk mudik pejabat. Sedangkan untuk ke daerah lainnya, Suharsono melarangnya.

” Seng penting ora adoh-adoh (yang penting tidak jauh-jauh). Suroboyo yo jangan, Jakarta ya jangan. Yang deket-dekat sini saja, ” urai Suharsono.

Suharsono menjabarkan kearifan lokal menjadi pertimbangan dirinya tidak melarang mobil dinas dipakai untuk mudik. Pasalnya, sejak dulu memang mobil dinas diperbolehkan digunakan untuk mudik lebaran.

” Ngesak ake (kasihan) saja. Karena tidak semua punya mobil pribadi. Bodo-bodo (lebaran) kok malah numpak motor (lebaran kok naik motor), ” urai Suharsono.

Suharsono menambahkan walau memerbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik, dirinya masih menunggu peraturan dari Gubernur DIY tentang kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Seandainya ada peraturan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Suharsono mengaku akan mengevaluasi kebijakannya yang memerbolehkan mobil dinas digunakan mudik.

Sebagaimana diberitakan, Ketua KPK, Agus Rahardjo melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik pejabat. Agus beralasan mobil dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan tugas dinas saja bukan untuk yang lain.