Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Menyerahkan Diri Ke KPK
Bulatin.com – Tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan itu mendatangi Gedung KPK sekitaran pukul 21. 30 WIB dengan menggunakan taksi.
” SM, Bupati Tulungagung sudah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK, ” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/6).
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah menghargai penyerahan diri calon Bupati petahana di Tulungagung itu. Sebelumnya, Bupati Tulungagung sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dikerjakan KPK pada Kamis 7 Juni 2018 di Blitar dan Tulungagung.
” Sikap koperatif terhadap proses hukum pasti akan berimplikasi lebih baik untuk tersangka, ataupun proses penanganan perkara tersebut, ” kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan kiai Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Wali Kota Blitar diputuskan jadi tersangka dengan dua pihak swasta, yaitu Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang bertindak sebagai kontraktor.
Ketiganya diputuskan jadi tersangka suap berkaitan ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1, 5 miliar.
Uang Rp 1, 5 miliar tersebut bagian dari 8 % yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 % sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan pada dinas.
Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan jadi tersangka dengan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo pada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung telah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2, 5 miliar.
Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yaitu Susilo Prabowo. Susilo diputuskan sebagai tersangka dalam dua kasus.